Satpol PP Kukar Klarifikasi Isu Pungli di Pasar Tangga Arung Square
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi.-(Disway Kaltim/ Ari)-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan klarifikasi resmi menyusul beredarnya isu dugaan pungutan liar (pungli) yang dikaitkan dengan oknum Satpol PP di kawasan Pasar Tangga Arung Square, Tenggarong.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Rasidi.
Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan Pasar Tangga Arung Square berada di bawah kewenangan penuh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar. Sehingga Satpol PP tidak memiliki peran operasional maupun tugas pengamanan rutin di kawasan tersebut.
Rasidi menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima surat perintah, instruksi, maupun penugasan resmi untuk melakukan pengamanan, pengawasan, atau penertiban di area Pasar Tangga Arung Square.
BACA JUGA: Disperindag Kukar Ambil Langkah Tegas Atasi Kios Kosong Pasar Tangga Arung
BACA JUGA: Isu Jual Beli Kios Tangga Arung Square Mencuat, Pemkab Kukar Ancam Tarik Hak Pedagang
Sehingga keterkaitan institusinya dengan isu pungli yang beredar perlu dipastikan kebenarannya secara objektif.
“Terkait isu adanya oknum yang mengatasnamakan Satpol PP, kami justru ingin mengetahui secara jelas siapa yang dimaksud. Karena sampai hari ini kami tidak memiliki dasar penugasan di lokasi tersebut,” ujar Rasidi saat dikonfirmasi, Senin 2 Feruari 2026.
Ia menambahkan, apabila terdapat individu yang terbukti melakukan pungli dengan mencatut nama Satpol PP, maka hal tersebut harus diungkap secara terang, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah daerah.
“Jika memang ada aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau mencatut nama institusi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN,” lanjutnya dengan nada tegas.
BACA JUGA: Resmi Dibuka, Pasar Tangga Arung Square Jadi Wajah Baru Pasar Rakyat Kukar
BACA JUGA: Pasar Ramadan 1447 H Dipusatkan di Tangga Arung Square Tenggarong
Lebih jauh, Rasidi menekankan bahwa pungli merupakan tindak pidana umum yang penanganannya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.
Satpol PP, kata Rasidi, siap mendukung dan berkoordinasi apabila diperlukan dalam proses hukum yang profesional dan transparan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

