Berdasarkan informasi awal yang diterima, persoalan tersebut diduga berkaitan dengan status mahasiswa yang berasal dari kelas eksekutif.
BACA JUGA: Rekening Kampus Bermasalah, Rp20 Miliar Dana Gratispol untuk PTS Belum Bisa Dicairkan
BACA JUGA: DPRD Kaltim Dorong Skema Pendanaan Alternatif untuk Program GratisPol
Dalam ketentuan peraturan gubernur, kelas eksekutif disebut tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan pendidikan daerah.
Namun demikian, di sisi lain muncul bukti komunikasi berupa percakapan dengan admin yang menyatakan mahasiswa bersangkutan terakomodir dalam program Gratispol.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persoalan teknis dalam proses verifikasi dan pelaksanaan program.
"Kalau memang ada bukti chat yang menyatakan terakomodir, berarti ini kemungkinan persoalan teknis. Bisa di internal kampus atau juga di internal pengelola Gratispol," kata Seno.
BACA JUGA: Sidang Eksepsi Kasus Bom Molotov, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Cacat Hukum
BACA JUGA: Kemiskinan di Kaltim Menyusut 21,6 Ribu Sepanjang 2025, IPM di Atas Nasional
Ia menegaskan, Pemprov Kaltim tidak akan mengabaikan keluhan mahasiswa, terlebih persoalan tersebut menyangkut akses pendidikan.
Menurut dia, setiap kebijakan publik harus dijalankan secara akuntabel dan transparan agar tidak merugikan masyarakat.
"Pemerintah tentu tidak ingin merugikan mahasiswa. Kalau memang ada kesalahan teknis, itu harus diperbaiki. Pendidikan ini menyangkut masa depan," ujarnya.
Seno memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pengelola Gratispol serta pihak ITK untuk mendapatkan kejelasan terkait mekanisme dan dasar pembatalan bantuan tersebut.
BACA JUGA: Respons Positif Penerbangan Perdana, Wings Air Jajaki Rute Balikpapan–Maratua
Pemerintah, kata dia, ingin memastikan program bantuan pendidikan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Apalagi, pendidikan merupna investasi jangka panjang bagi Kaltim.