Bankaltimtara

Dinas ESDM Terima Aspirasi Mahasiswa, Ikut Mengeluh Dibatasinya Wewenang Pengawasan Pertambangan

Dinas ESDM Terima Aspirasi Mahasiswa, Ikut Mengeluh Dibatasinya Wewenang Pengawasan Pertambangan

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto saat bertemu mahasiswa.-Mayang/Disway Kaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim menegaskan bahwa kewenangan mereka kini terbatas.

Hal yang berkaitan dengan perizinan, pembinaan, dan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara, tidak lagi berada di tangan pemerintah provinsi, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto, usai menerima perwakilan mahasiswa yang berdemo di kantor ESDM Kaltim, Rabu 21 Januari 2026.

Ia mengatakan, mahasiswa datang meminta data-data reklamasi, serta penjelasan terkait pembinaan dan pengawasan pertambangan batu bara.

BACA JUGA: Demo di Depan Kantor ESDM Kaltim, Mahasiswa Kritisi Dampak Perizinan Tambang Diambil Alih Pusat

"Pada prinsipnya, hari ini kita menerima teman-teman mahasiswa peduli lingkungan dari Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman."

"Mereka datang meminta data-data reklamasi, kemudian yang terkait dengan pengawasan, pembinaan, dan pertambangan batu bara," ujar Bambang.

BACA JUGA:BBPJN Kaltim Tangani 64 KM Jalan Nasional di Kubar dengan Skema Multiyears

"Sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 itu berlaku, mulai dari perizinan, pembinaan, hingga pengawasan pertambangan sudah bukan lagi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," jelasnya.

Ia menyebut, kewenangan tersebut kini berada di pemerintah pusat melalui Inspektur Tambang.

Untuk memperjelas hal tersebut, pihaknya mempertemukan langsung mahasiswa dengan Inspektur Tambang.

"Kami sudah mempertemukan langsung mereka dengan Inspektur Tambang, karena memang itu kewenangan pemerintah pusat,"ujarnya.

BACA JUGA:GratisPol Perlu Grand Design, DPRD Kaltim: Kolaborasi Antarperangkat belum Tergambar Utuh

Meski kewenangan berada di pusat, Bambang menilai partisipasi publik tetap penting.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait