Bankaltimtara

Beasiswa Gratispol Dicabut di Tengah Perkuliahan, ITK Bantu Tawarkan Sejumlah Opsi kepada Mahasiswa

Beasiswa Gratispol Dicabut di Tengah Perkuliahan, ITK Bantu Tawarkan Sejumlah Opsi kepada Mahasiswa

Kampus Intitut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan.-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Usai mengeluhkan pembatalan bantuan pendidikan Program Gratis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) Gratispol, Ade Rahayu, mahasiswa program magister Institut Teknologi Kalimantan (ITK), diundang mengikuti rapat klarifikasi bersama pihak kampus pada Kamis, 22 Januari lalu.

Namun dalam pertemuan tersebut, Tim Satuan Tugas Gratispol maupun perwakilan Pemprov Kaltim justru tidak hadir.

Ade menyayangkan absennya pihak penyelenggara program, karena menurutnya mahasiswa justru ingin memperoleh penjelasan langsung dari Pemprov Kaltim terkait kebijakan pembatalan beasiswa yang mereka terima.

"Sangat disayangkan pihak Gratispol ataupun perwakilan Pemprov Kaltim tidak hadir. Padahal sebenarnya yang ingin kami pertanyakan itu lebih ke mereka," ujar Ade dihubungi, Minggu, 25 Januari 2026.

BACA JUGA: Bantuan Gratispol Dicabut di Tengah Kuliah, Mahasiswa S2 ITK Pertanyakan Konsistensi Kebijakan Pemprov

Ia menegaskan, sejak awal pihak ITK telah berupaya membantu dan memperjuangkan mahasiswa penerima beasiswa.

Oleh karena itu, Ade menilai kehadiran Pemprov Kaltim dalam forum klarifikasi menjadi penting agar persoalan dapat diluruskan secara terbuka.

Karena tidak ada perwakilan pemerintah daerah, pembahasan dalam pertemuan tersebut akhirnya lebih banyak menyoroti dasar regulasi yang digunakan sebagai acuan pembatalan, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 tahun 2025.

Ade mengungkapkan, bahwa dia baru mengetahui adanya ketentuan yang menyatakan mahasiswa eksekutif tidak dapat menerima bantuan Gratispol pada Januari 2026.

BACA JUGA: Tidak Tanggung Beasiswa Mahasiswa S2 ITK, Pemprov Kaltim Salahkan Kampus yang Meloloskan Administrasi

"Jadi itu fokus utamanya ke pergub yang jadi acuan peraturan. Ternyata kami, bahkan kampus ITK juga, baru tahunya di bulan Januari. Di pergub itu ada pernyataan bahwa mahasiswa eksekutif tidak dapat menerima bantuan, dan saya baru tahu tanggal 8 Januari," jelasnya.

Ade menyebut tidak adanya penjelasan mengapa aturan tersebut baru disampaikan belakangan menimbulkan kebingungan, baik di kalangan mahasiswa maupun pihak kampus.

Kondisi ini, menurutnya, memicu kesalahpahaman antara ITK dan pengelola program Gratispol. "Karena kami tidak menerima jawaban kenapa pergub itu baru disampaikan, akhirnya dari ITK nanti akan memberi kami solusi lain," ujarnya.

Ia juga menyoroti lemahnya sosialisasi kebijakan sejak awal pendaftaran. Menurut Ade, informasi mengenai syarat dan ketentuan penerima beasiswa seharusnya disampaikan secara jelas dan mudah diakses oleh calon pendaftar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait