Salah satu penyebabnya adalah status lahan di sejumlah destinasi yang belum sepenuhnya menjadi milik pemerintah daerah, termasuk area parkir.
BACA JUGA: Libur Nataru, Pelabuhan Klotok PPU Tembus 1.000 Penumpang
BACA JUGA: PPU Perlu Rest Area, Lokasi Dibangun di Waru
“Kalau retribusi juga belum masuk laporannya, biasanya sih langsung di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), termasuk ada wisata yang dikelola oleh BUMDes (Badan Usaha Milik Desa),” terangnya.
Selain itu, terdapat beberapa destinasi wisata yang pengelolaan pendapatannya dialokasikan langsung untuk pengembangan kawasan wisata tersebut.
Skema ini dinilai turut mendorong perputaran ekonomi masyarakat setempat, khususnya pelaku usaha kecil di sekitar lokasi wisata.
“Kami juga mengarahkan Pokdarwis atau pihak ketiga untuk koordinasi dengan Bapenda terkait pungutan tempat wisata, supaya punya payung hukum yang jelas,” tutup Juzlizar.