Bankaltimtara

Daerah Mitra IKN Bakal Diperluas hingga Luar Kalimantan, Otorita Siapkan Regulasi

Daerah Mitra IKN Bakal Diperluas hingga Luar Kalimantan, Otorita Siapkan Regulasi

Otorita IKN menggelar agenda Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN Tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra IKN di Ruang Rapat Lantai 4, Kantor Bersama 3, KIPP Nusantara, pada Kamis (15/1/2026).-(Ist./ Dok. OIKN)-

NUSANTARA, NOMORSATUKALTIM — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyiapkan regulasi untuk memperluas cakupan daerah mitra IKN hingga ke luar Pulau Kalimantan. 

Upaya tersebut ditandai dengan digelarnya Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra IKN, Kamis 15 Januari 2026. 

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lantai 4, Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara.

Penyusunan regulasi ini menjadi dasar hukum penetapan daerah mitra yang berfungsi sebagai kawasan strategis pendukung IKN. 

BACA JUGA: Prabowo Sempurnakan Desain IKN, Fokus Tambah Embung untuk Antisipasi Iklim dan Karhutla

BACA JUGA: Tinjau Sejumlah Proyek Strategis, Wapres Gibran Tiba di IKN Melalui Bandara VVIP Nusantara

Keberadaan daerah mitra dinilai penting untuk memperkuat ekosistem ekonomi Nusantara sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

Konsultasi publik tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, hingga pemerintah daerah di Kalimantan Timur. 

Keterlibatan lintas lembaga ini ditujukan untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, mengatakan rancangan peraturan ini disusun untuk memberikan kejelasan prosedur dan tata kelola kerja sama antarwilayah dalam penetapan daerah mitra.

BACA JUGA: Mitra IKN Nusantara, Pemkab Paser Audiensi dengan Bank Tanah

BACA JUGA: Kukar Targetkan 20 Festival Setahun, Komitmen Bupati sebagai Mitra IKN

“Mari kita menata konsep ini dengan masukan-masukan komprehensif dan kita akan lihat, dimana posisi IKN, dimana posisi pemerintah daerah. Bagaimana kita bersama-sama berkomitmen untuk membentuk daerah mitra yang bisa menjawab kepentingan kita bersama,” ujar Thomas, dikutip dari keterangan tertulis.

Ia menjelaskan bahwa pengaturan daerah mitra merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: