Dishub Samarinda Tanggapi Polemik Parkir Gacoan: Pengelolaan Parkir Off Street Diatur Permenhub
Kadishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu.-(Disway Kaltim/ Rahmat)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan bahwa pengelolaan parkir off street atau parkir di dalam area usaha, termasuk di gerai Resto Mie Gacoan Samarinda, telah diatur secara jelas dalam regulasi nasional melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2021.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, di tengah polemik pengelolaan parkir off street Mie Gacoan yang disorot DPRD Kota Samarinda karena belum berkontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hotmarulitua menjelaskan, secara teknis perhubungan, pengelolaan parkir off street hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang memiliki klasifikasi usaha tertentu dan penunjukan resmi dari pemilik lahan.
“Kalau dari sisi teknis perhubungan, yang berhak mengelola parkir off street atau di dalam wilayah lahan adalah badan usaha yang memiliki KBLI 52215, serta harus mendapatkan penunjukan resmi dari pemilik lahan atau gedung. Setelah itu, perizinannya dilengkapi melalui sistem OSS,” ujar Hotmarulitua usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kota Samarinda, Kamis (15/1/2026).
BACA JUGA: Pajak Parkir Mi Gacoan Samarinda Mandek Sejak 2024, Dewan Ancam Penutupan
BACA JUGA: Dishub Samarinda Tegaskan Parkir Progresif di Pasar Pagi untuk Atasi Keterbatasan Lahan
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar Dishub dalam menilai legalitas pengelolaan parkir, yang dipisahkan dari persoalan sosial maupun pembagian peran dengan pihak lokal yang belakangan menjadi sorotan DPRD.
Terkait gerai Mie Gacoan Samarinda, Hotmarulitua menyebut pihak yang ditunjuk oleh pemilik usaha, PT Pesta Pora Abadi, yakni PT Bahana Security System (BSS), secara administratif telah memenuhi persyaratan teknis perizinan parkir.
“Kalau yang ditunjuk oleh PT Pesta Pora Abadi, yaitu BSS, dari sisi perizinan teknis parkir itu sudah lengkap,” katanya.
Meski demikian, Dishub menegaskan bahwa penyelesaian persoalan sosial di lapangan tetap menjadi tanggung jawab pihak yang ditunjuk oleh pemilik usaha.
BACA JUGA: Pemkot Samarinda Hitung Potensi Parkir Pasar Pagi, Kerja Sama Pihak Ketiga Ditargetkan Dimulai Maret
BACA JUGA: Dishub Samarinda Kembali Tertibkan Parkir Kontainer, Kali Ini Puluhan Kendaraan di Palaran Digembosi
Penyelesaian tersebut harus dilakukan sebelum seluruh proses administrasi perizinan dituntaskan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Dalam rapat awal Desember 2025 sudah kami sampaikan, siapa pun yang ditunjuk oleh pemilik usaha, kami serahkan kepada mereka untuk menyelesaikan dampak-dampak sosialnya terlebih dahulu. Setelah itu baru dilanjutkan ke tahap input OSS,” tegas Hotmarulitua.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

