8 Perda Disahkan DPRD Samarinda, Perda Perumda Varia Niaga Disetujui Lewat Voting 4 Fraksi

Kamis 25-12-2025,09:01 WIB
Reporter : Rahmat Pratama
Editor : Hariadi

Karena tidak tercapai kesepakatan, DPRD kemudian mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak sesuai ketentuan tata tertib.

BACA JUGA: Longsor Paling Dominan, BPBD Samarinda Catat 318 Bencana Sepanjang 2025

BACA JUGA: Kata BMKG Soal Efek La Nina Lemah: Kaltim Musim Hujan Panjang, Samarinda Rawan Banjir

“Dalam pasal 9 ayat 4 huruf b disebutkan, apabila keputusan tidak dapat diambil, maka diputuskan dengan suara terbanyak. Dari hasil penghitungan, fraksi pendukung berjumlah 27 anggota, sementara yang menolak 18 anggota. Total anggota 45, sehingga perda disetujui berdasarkan suara terbanyak,” jelas Helmi.

Ia menambahkan, alasan fraksi yang menolak menilai Perumda Varia Niaga belum memberikan kontribusi maksimal terhadap daerah, sementara aturan terkait penghasilan manajemen dinilai berpotensi membebani keuangan daerah.

“Yang menolak beranggapan angka maksimal 30 persen itu dianggap terlalu besar, apalagi di tengah kebijakan efisiensi,” ujarnya.

Namun, fraksi yang mendukung menilai Perumda membutuhkan pengelolaan profesional agar mampu mencapai target kinerja dan kontribusi terhadap daerah.

BACA JUGA: DLH Samarinda Targetkan Insinerator Beroperasi Akhir Desember Tahun Ini

BACA JUGA: DPRD Kritik Pembengkakan Anggaran Teras Samarinda Tahap II

“Angka itu bukan wajib 30 persen, tetapi maksimal. Selain itu, pengusulan anggaran tetap harus mendapat persetujuan wali kota. Jadi ada pagar pengawasannya,” kata Helmi.

Helmi menegaskan, perbedaan pendapat merupakan bagian dari dinamika demokrasi di lembaga legislatif dan seluruh catatan fraksi akan dirangkum sebagai bahan evaluasi ke depan.

Adapun delapan Perda yang telah ditetapkan dengan Nomor 100.3.2/2939/011.3 dan Nomor 100.3.7/1666/020 tersebut meliputi:

1. Perda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

2. Perda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro.

3. Perda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

4. Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Kategori :