JPU Sebut Dakwaan Kasus Bom Molotov Sah dan Lengkap, 7 Terdakwa Menanti Putusan Sela
Sidang kasus bom molotov dengan agenda pembacaan tanggapan atas nota eksepsi dari para terdakwa di PN Samarinda, Selasa (27/1/2026).-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Perdebatan hukum mewarnai jalannya persidangan perkara dugaan pembuatan bom molotov yang menjerat 7 terdakwa di Pengadilan Negeri Samarinda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, bahwa surat dakwaan telah disusun secara sah, lengkap, dan memenuhi seluruh ketentuan hukum acara pidana, sekaligus membantah seluruh dalil eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum para terdakwa.
Penegasan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Stefano dalam persidangan ketiga dengan agenda pembacaan tanggapan atas nota perlawanan atau eksepsi dari para terdakwa.
Persidangan digelar pada Selasa, 27 Januari 2026 dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Fatkur Rochman, dengan didampingi hakim anggota Bagus Trenggong dan Marjani Eldiarti.
BACA JUGA: Sidang Eksepsi Kasus Bom Molotov, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Cacat Hukum
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan secara langsung nota tanggapan atas eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
Nota tanggapan itu kemudian diserahkan kepada majelis hakim serta tim kuasa hukum terdakwa sebagai bagian dari tahapan prosedural dalam proses persidangan yang tengah berlangsung.
Stefano menegaskan, bahwa keberatan-keberatan yang disampaikan tim pembela, khususnya terkait tudingan surat dakwaan yang dianggap kabur, tidak lengkap, dan tidak jelas dalam menguraikan peran masing-masing terdakwa, tidak beralasan secara hukum dan tidak tepat diuji melalui mekanisme eksepsi.
BACA JUGA: Mahasiswa Kawal Sidang Perdana Kasus Bom Molotov DPRD Kaltim, Tuntut Pembebasan 7 Terdakwa
"Adapun uraian mengenai waktu dan tempat kejadian sudah kami jabarkan secara jelas dalam surat dakwaan. Sementara keberatan lain yang diajukan justru telah menyentuh substansi perkara yang seharusnya dibuktikan lebih lanjut dalam tahap pembuktian," kata Stefano saat membacakan nota tanggapan JPU di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, bahwa penuntut umum telah menggunakan haknya untuk menanggapi seluruh materi eksepsi secara tertulis dan komprehensif.
Menurutnya, seluruh dalil yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa telah dijawab secara konkret, sistematis, dan argumentatif dalam nota tanggapan JPU.
"Terkait materi nota perlawanan, kami telah menguraikan secara jelas dan rinci bahwa surat dakwaan telah disusun secara lengkap serta memenuhi ketentuan Pasal 206 ayat (1) KUHAP," ujar Stefano usai persidangan.
BACA JUGA: Sidang Perdana Kasus Bom Molotov di Unmul Samarinda, 7 Terdakwa Ajukan Eksepsi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

