Roma menegaskan bahwa penetapan angka upah tidak akan berarti tanpa kepatuhan dari perusahaan dalam pelaksanaannya.
Oleh karena itu, pengawasan akan menjadi fokus utama pemerintah setelah keputusan resmi disahkan kepala daerah.
“Penetapan ini hanyalah awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh perusahaan membayar upah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Roma.
Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak mencari celah untuk menghindari kewajiban pembayaran upah minimum, karena pemerintah akan menindak tegas pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
BACA JUGA: UMK Balikpapan 2026 Naik Menjadi Rp3,85 Juta, 2 Sektor Industri Diusulkan Dapat Upah Lebih Tinggi
“Pengawasan akan kami perketat sejak awal tahun. Kepatuhan perusahaan adalah kunci terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi para pekerja,” pungkasnya.