Bankaltimtara

Batas Akhir Hari Ini, Penetapan UMP Kaltim 2026 Masih Difinalisasi

Batas Akhir Hari Ini, Penetapan UMP Kaltim 2026 Masih Difinalisasi

Sekda Sri Wahyuni-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Menjelang batas akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, kepastian besaran upah di Kalimantan Timur masih dinanti.

Hingga Rabu sore, 24 Desember 2025, Pemerintah Provinsi Kaltim belum mengumumkan angka resmi UMP tahun depan, meski pemerintah pusat telah menetapkan tenggat waktu pengumuman pada hari ini.

Pemerintah pusat sebelumnya menginstruksikan seluruh kepala daerah, termasuk pemerintah provinsi dan BUMN, untuk menetapkan serta mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.

Namun, Hingga Rabu sore pukul 17.30 Wita, Pemorov Kaltim belum juga merilis secara resmi besaran UMP tahun depan.

BACA JUGA: Upah Pekerja Naik, UMK Kutim 2026 Tembus Rp4 Juta Lebih

Sekda Kaltim, Sri Wahyuni memastikan penetapan UMP Kaltim tetap akan diumumkan pada hari ini sesuai tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa saat ini proses masih berada pada tahap akhir penetapan.

"Hari ini masih tanggal 24 dan sekarang masih sekitar jam lima sore. Proses penetapan masih berjalan dan insyaallah diumumkan hari ini sesuai ketentuan pemerintah pusat," kata Sri Wahyuni saat ditemui di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Rabu, 24 Desember 2025.

Sri menjelaskan, besaran UMP 2026 belum bisa disampaikan sebelum Surat Keputusan (SK) Gubernur resmi ditetapkan.

Menurutnya, perhitungan UMP dilakukan berdasarkan formula yang telah direkomendasikan pemerintah pusat.

BACA JUGA: UMK Paser Tahun 2026 Disepakati Naik Jadi Rp3,7 Juta

"Untuk angkanya masih menunggu penetapan. Kita tidak boleh mendahului. Formulasinya menyesuaikan ketentuan, ada pengendalian inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi variabel utama dalam penghitungan UMP," jelasnya.

Ia juga menyebutkan dalam formula tersebut terdapat rentang indeks atau faktor alfa, di mana pimpinan daerah memiliki ruang kebijakan untuk menentukan nilai terendah maupun tertinggi berdasarkan kondisi daerah.

"Yang pasti UMP tahun 2026 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun kenaikannya tidak besar. Ada pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ujar Sri.

Ketika ditanya apakah kenaikan UMP tahun ini akan setara dengan kenaikan tahun lalu yang mencapai sekitar 6,5 persen, Sri menegaskan bahwa angka persentase baru bisa disampaikan setelah penetapan resmi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait