Upah Pekerja Naik, UMK Kutim 2026 Tembus Rp4 Juta Lebih

Rabu 24-12-2025,21:17 WIB
Reporter : Sakiya Yusri
Editor : Didik Eri Sukianto

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi kabar positif bagi para pekerja sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Penetapan UMK tersebut dilakukan setelah melalui rangkaian pembahasan Bersama Dewan Pengupahan Kabupaten yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah yang terus berkembang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Roma Malau mengatakan, kenaikan UMK 2026 didasarkan pada indikator ekonomi yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA: UMK Paser Tahun 2026 Disepakati Naik Jadi Rp3,7 Juta

“Penetapan ini tidak dilakukan secara sepihak. Semua angka dihitung berdasarkan data ekonomi yang valid agar tetap adil bagi pekerja dan realistis bagi perusahaan,” ujar Roma Malau, Rabu 24 Desember 2025.

Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, UMK Kutim tahun 2026 ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 8,64 persen. Nilai ini setara dengan tambahan Rp323.615,80 dibandingkan upah minimum tahun sebelumnya.

Dengan kenaikan tersebut, UMK Kutim 2026 berada di angka Rp4.067.436 dan akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2026.

Angka ini menempatkan Kutim sebagai salah satu daerah dengan upah minimum tertinggi di Kalimantan Timur.

BACA JUGA: UMK Bontang Diusulkan Naik Rp19.000, Disnaker Tunggu Penetapan Provinsi

Roma menjelaskan, penentuan besaran UMK menggunakan formula nasional yang memperhitungkan inflasi, kondisi pasar tenaga kerja, serta Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kutim dalam periode Oktober 2024 hingga September 2025.

“Kami menggunakan indeks 0,70 agar kenaikan upah tetap sejalan dengan kemampuan ekonomi daerah tanpa mengganggu stabilitas usaha,” jelasnya.

Selain UMK, Pemerintah Kabupaten Kutim juga menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor tertentu yang memiliki tingkat risiko dan produktivitas tinggi.

UMSK sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan naik menjadi Rp4.257.422, sementara sektor pertambangan batu bara mencapai Rp4.269.679. Sektor pertambangan menjadi yang tertinggi dalam struktur upah minimum di Kutim.

BACA JUGA: UMK Kubar Tahun 2026 Naik 7,07 Persen, Pembahasan UMSK Belum Ada Titik Temu

Kategori :