Bankaltimtara

PPPSRS Grand Sudirman Balikpapan Sepakati Audit Independen Dana IPL dan Sinking Fund

PPPSRS Grand Sudirman Balikpapan Sepakati Audit Independen Dana IPL dan Sinking Fund

PPPSRS Grand Sudirman Balikpapan sepakati audit independen untuk pengelolaan dana IPL dan singking fund.-(Foto/ Istimewa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Grand Sudirman Balikpapan menyepakati pelaksanaan audit independen terhadap pengelolaan dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan sinking fund dalam Musyawarah Anggota Tahunan yang digelar pada Minggu, 8 Februari 2026.

Rapat yang berlangsung di Four Points by Sheraton Balikpapan tersebut, disebut sah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 45 ayat (5). 

Artinya, seluruh keputusan yang dihasilkan dinilai memiliki kekuatan hukum dan mengikat bagi para pemilik satuan rumah susun.

Keputusan audit independen menjadi salah satu agenda utama rapat, khususnya terkait pengelolaan dana masa transisi yang hingga kini belum diserahkan kepada PPPSRS oleh pihak pengembang. 

BACA JUGA: Tagihan Air Rusunawa Bontang Mahal Banget, Penghuni Takut Diusir jika Komplain

BACA JUGA: Tips Memilih Marketing Properti di Balikpapan, Cari yang Berpengalaman dan Amanah

Audit akan difokuskan pada dana IPL dan sinking fund guna memastikan pengelolaan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Ketua PPPSRS Grand Sudirman Balikpapan, Dr. Yunni Dwigandini, MM, menegaskan pentingnya audit sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan dana milik para pemilik.

“Dana IPL dan sinking fund adalah dana milik para pemilik. Karena itu harus jelas pengelolaannya dan dapat dipertanggungjawabkan. Audit independen menjadi langkah penting untuk memastikan hal tersebut,” ujarnya.

Selain audit, musyawarah juga memberikan mandat kepada pengurus PPPSRS untuk melakukan langkah-langkah pengambilalihan pengelolaan rumah susun dari pengembang, PT Helindo Bangunraya Sejahtera, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Harga Properti Residensial Balikpapan Triwulan III-2025 Tumbuh Terbatas

BACA JUGA: Harga Properti Balikpapan Lambat Naik, Rumah Tipe Menengah dan Kecil jadi Incaran

Dalam pembahasan rapat, PPPSRS menekankan pentingnya kejelasan peran dan tanggung jawab pengembang. Disebutkan bahwa pengembang berkedudukan di Jakarta, sementara pengelolaan operasional harian dijalankan oleh building management.

PPPSRS menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun serta Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025, pengelolaan rumah susun pada prinsipnya merupakan mandat PPPSRS sebagai perwakilan resmi pemilik dan penghuni. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: