Wewenang Terbatas, Pemkab Kukar Tempuh Industri Karbon Gambut Tekan Deforestasi

Rabu 17-12-2025,18:18 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Didik Eri Sukianto

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM — Pemkab Kukar menyikapi keterbatasan kewenangan daerah dalam sektor kehutanan dengan mendorong pengembangan industri karbon sebagai salah satu langkah menekan deforestasi dan menjaga kelestarian hutan di wilayah Kukar.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri saat memberikan keterangan terkait pengelolaan kawasan hutan dan aktivitas industri, di tengah masih luasnya tutupan hutan di Kalimantan Timur serta tingginya perhatian terhadap dampak lingkungan dari pemanfaatan sumber daya alam.

Aulia Rahman Basri menyampaikan, pemerintah daerah tetap berupaya menjaga hutan yang ada melalui pengawasan dan pendekatan kebijakan, meskipun kewenangan utama pengelolaan kehutanan berada di pemerintah pusat.

“Kalau terkait dengan deforestasi, kami di Kukar cukup konsen bagaimana menjaga hutan kita, dan kami berupaya mendorong masyarakat, terutama agar tidak membuka hutan secara ilegal,” ujar Aulia Rahman Basri.

BACA JUGA: Kukar Mengalami Deforestasi Besar, Dinas LHK Sebut Kewenangan Kelola Hutan Terbatas

Ia menyebutkan, pemantauan juga dilakukan terhadap kegiatan usaha industri yang beroperasi di Kutai Kartanegara, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan, agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami juga memperhatikan kegiatan usaha industri yang ada di Kutai Kartanegara, terutama yang terkait dengan masalah kehutanan ini sendiri,” katanya.

Menurut Aulia, salah satu langkah yang kini ditempuh pemerintah daerah adalah mendorong pengembangan industri karbon, yang dinilai dapat membantu menjaga fungsi hutan tanpa harus mengalihfungsikan lahan untuk kegiatan industri lain.

“Kami di Kukar sudah mendorong agar industri karbon bisa dijalankan, sehingga hutan tetap terjaga kelestarian dan fungsinya,” ucapnya.

BACA JUGA: Kukar Gandeng Investor Hijau, Perdagangkan Karbon di Lahan Gambut

Upaya tersebut mulai diwujudkan melalui kerja sama perdagangan karbon antara Pemkab Kukar dengan PT Tirta Carbon Indonesia (TCI), yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pada pertengahan tahun ini.

Kerja sama tersebut difokuskan pada pelestarian lahan gambut seluas sekitar 110.094 hektare, yang setara dengan 4,04 persen dari total luas daratan Kabupaten Kutai Kartanegara yang mencapai 27.263,10 kilometer persegi, di luar luas perairan sekitar 4.097 kilometer persegi.

Lahan gambut yang menjadi objek kerja sama industri karbon tersebut tersebar di 10 desa pada 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Kembang Janggut, Kenohan, Kota Bangun, Muara Kaman, dan Kecamatan Muara Wis.

Wilayah-wilayah itu selama ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan cadangan karbon alami.

BACA JUGA: Akademisi Unmul Ini Ingatkan Deforestasi Kaltim Masuki Fase Kritis

Kategori :