Kukar Gandeng Investor Hijau, Perdagangkan Karbon di Lahan Gambut
Pemkab Kutai Kartanegara menjalin kerja sama dengan PT Tirta Carbon Indonesia guna mengembangkan perdagangan karbon di lahan gambut.-istimewa-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menjalin kemitraan strategis dengan PT Tirta Carbon Indonesia guna mengembangkan perdagangan karbon di lahan gambut non-kawasan hutan.
Penandatanganan kesepakatan tersebut dilaksanakan oleh Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah bersama Direktur Utama PT Tirta Carbon Indonesia, Wisnu Tjandra di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, pada Selasa (6/5/2025).
Kolaborasi ini menjadi tonggak baru dalam upaya pelestarian lingkungan melalui pendekatan ekonomi hijau.
Edi Damansyah menjelaskan, bahwa kerja sama ini merupakan respons terhadap isu global mengenai pentingnya menjaga ekosistem lahan gambut, yang menjadi perhatian dunia sejak bencana kebakaran hutan dan lahan besar pada 2015 lalu.
BACA JUGA: Kloter Terakhir Resmi Dilepas, Sebanyak 530 Jamaah Haji Kukar Diberangkatkan
BACA JUGA: Cek BPKB Bisa Dari Rumah Lewat Layanan Pantau BPKB Etam
“Sejak 2015 hingga 2019, lebih dari 4,4 juta hektare lahan terbakar di Indonesia, dan setengahnya adalah lahan gambut,” ujar Edi menjelaskan urgensi kerja sama tersebut pada Selasa (6/5/2025).
Di Kabupaten Kukar, luas lahan gambut mencapai sekitar 110.094 hektare, atau sekitar 4,04 persen dari keseluruhan wilayah kabupaten. Lahan tersebut tersebar di lima kecamatan, yaitu Kembang Janggut, Kenohan, Kota Bangun, Muara Kaman, dan Muara Wis.
“Fokus kita adalah menciptakan kawasan yang mendukung penghijauan dan menjaga ekosistem. Karena itu, seluruh jajaran dari tingkat kabupaten hingga desa harus benar-benar mengawal implementasi investasi ini secara serius,” tegas Edi.
Bupati juga menambahkan, bahwa perdagangan karbon menjadi solusi baru yang relevan dengan tantangan lingkungan saat ini, serta berpotensi memberikan nilai ekonomi bagi daerah.
BACA JUGA: Restorasi Lahan Gambut di Perkebunan Kelapa Sawit Bisa Turunkan Emisi
BACA JUGA: Stand TTG Paser Pamerkan Alat Pembakar Sampah Ramah Lingkungan
Ia berharap masyarakat ikut terlibat secara aktif agar manfaat kerjasama ini bisa dirasakan secara luas.
“Kita ingin agar investasi ini bukan hanya soal bisnis, tetapi juga memberikan dampak kesejahteraan bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan gambut,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Kukar, lanjutnya, telah menunjukkan komitmen nyata melalui Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rawa dan Gambut.
Hal ini sejalan dengan regulasi nasional, yakni PermenLHK Nomor 7 Tahun 2023, dan diperkuat dengan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata cara pelaksanaan perdagangan karbon.
BACA JUGA: 'Cuan' Dana Karbon, Kaltim Terima Insentif USD 114,7 Juta dari Bank Dunia
BACA JUGA: Korban Terakhir KMP Muchlisa yang Tenggelam di Teluk Balikpapan Ditemukan di Dalam Area Kardek Kapal
Melalui kemitraan dengan PT Tirta Carbon Indonesia, Pemkab Kukar ingin menghadirkan ekosistem investasi yang berpihak pada konservasi, sekaligus menjadi model pengelolaan lingkungan berkelanjutan yang dapat ditiru oleh daerah lain.
“Semoga kerja sama ini menjadi titik awal kontribusi nyata Kutai Kartanegara dalam menurunkan emisi gas rumah kaca dan mendukung agenda perubahan iklim global,” tutup Edi.
Diketahui, investor hijau (Green Investor) adalah individu atau lembaga yang berinvestasi dalam proyek atau perusahaan yang memiliki fokus pada keberlanjutan lingkungan dan memiliki dampak positif pada ekosistem.
Investasi ini biasanya mendukung proyek-proyek yang ramah lingkungan, seperti energi terbarukan, pengelolaan limbah, atau konservasi alam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
