Bankaltimtara

Wali Kota Samarinda Tegaskan Satu SKTUB untuk Satu Lapak Pasar Pagi

Wali Kota Samarinda Tegaskan Satu SKTUB untuk Satu Lapak Pasar Pagi

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menemui pedagang Pasar Pagi yang melakukan unjuk rasa di depan Balaikota, pada Selasa (10/2/2026).-(Disway Kaltim/ Ari)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Pemilik Surat Keterangan Tanda Usaha Berdagang (SKTUB) Pasar Pagi Samarinda kembali menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Samarinda, pada Selasa, 10 Februari 2026. 

Aksi digelar untuk menuntut kepastian hak lapak yang hingga kini masih menjadi persoalan berkepanjangan bagi para pedagang Pasar Pagi.

Aksi tersebut diterima langsung Wali Kota Samarinda, Andi Harun

Dalam audiensi bersama perwakilan pedagang, dibahas skema penataan lapak Pasar Pagi, proses verifikasi data pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB), serta komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menertibkan distribusi kios agar sesuai ketentuan.

BACA JUGA: Pedagang Pasar Pagi Samarinda Minta Hak SKTUB Dikembalikan, Siap Laporkan Oknum yang "Bermain"

BACA JUGA: Disdag Samarinda Bakal Relokasi Pedagang Grosir Pasar Pagi Secara Bertahap

Dalam pertemuan tersebut, Andi Harun menyampaikan keputusan awal Pemkot Samarinda terkait pembagian lapak, yakni setiap satu nama pemilik SKTUB hanya akan memperoleh satu lapak atau kios, sembari menunggu hasil penertiban dan verifikasi lanjutan yang masih berjalan.

“Oke, maka hari ini saya umumkan satu nama pemilik SKTUB akan mendapatkan satu lapak atau kios,” ujar Andi Harun saat menyampaikan keputusan di hadapan perwakilan pedagang.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah awal yang dapat dilakukan pemerintah kota saat ini, sambil memastikan ketersediaan lapak serta menelusuri kemungkinan adanya data yang tidak sesuai prosedur atau menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

“Nanti kita lihat ketersediaan lapaknya, apakah masih bersisa atau jangan-jangan kecurigaan bapak ibu benar, bahwa ada yang tidak sesuai prosedur, dan percayalah, pasti akan kita tertibkan,” ucapnya.

BACA JUGA: Pemkot Samarinda Janji Perbaiki Tempias Pasar Pagi, Struktur Bangunan Tetap Aman

BACA JUGA: Pedagang Pasar Pagi Samarinda Mengadu ke DPRD, Keluhkan Ketidakjelasan Penempatan Lapak

Andi Harun juga menyampaikan bahwa saat ini proses verifikasi masih berlangsung terhadap 73 orang di luar data awal, dari total 480 nama pemilik SKTUB yang telah diumumkan pemerintah kota sebagai penerima lapak.

“Hari ini saya umumkan pemilik SKTUB masing-masing satu petak, dan proses verifikasi terhadap 73 lainnya masih berjalan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait