Bankaltimtara

Kejaksaan Turun Tangan, Pemkab Kukar Ultimatum Mafia Kios Tangga Arung Square

Kejaksaan Turun Tangan, Pemkab Kukar Ultimatum Mafia Kios Tangga Arung Square

Masih banyak kios Tangga Arung Square belum dioperasikan, meski pasar dengan konsep modern ini sudah diresmikan sejak awal Januari 2026 lalu.-(Disway Kaltim/ Ari)-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) siap mengambil langkah hukum terhadap praktik ilegal jual beli dan sewa-menyewa kios di Pasar Tangga Arung Square setelah Kejaksaan mulai turun tangan dan mengantongi identitas pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan aset daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah membenarkan bahwa aparat penegak hukum telah masuk dalam proses penanganan dan akan segera memanggil pihak-pihak yang terindikasi terlibat untuk dimintai keterangan.

“Pihak Kejaksaan sudah masuk dan mengantongi identitasnya. Mereka akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Ini adalah peringatan keras, sebelum dipanggil secara hukum, lebih baik pedagang yang merasa bermain segera menyerahkan kuncinya ke pemerintah,” tegas Sayid, belum lama ini.

Menurut Sayid, sebelum proses hukum berjalan lebih jauh, Disperindag Kukar masih memberikan kesempatan kepada pedagang yang telah melakukan pelanggaran untuk mengakui perbuatannya secara sukarela. Sikap kooperatif tersebut akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam penanganan kasus.

BACA JUGA: Pengundian Lapak Rampung, Pedagang Mulai Tempati Pasar Tangga Arung Square

BACA JUGA: PKL Ditata Menjelang Operasional Pasar Tangga Arung, Jam Berdagang Diatur

Ia menegaskan, penertiban kios pasar bertujuan mengembalikan fungsi lapak sebagai aset milik pemerintah daerah yang pengelolaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diperuntukkan bagi pedagang yang benar-benar menjalankan usaha.

“Jika tidak sanggup berjualan, serahkan baik-baik ke Disperindag. Kami hargai kejujuran itu dan tidak akan ada masalah hukum. Tapi kalau tetap bertahan dengan menyewakan atau menjual aset Pemda, ya siap-siap saja berurusan dengan jaksa,” ujarnya.

Sayid menekankan bahwa kios pasar merupakan barang milik daerah yang secara hukum tidak dapat diperjualbelikan atau disewakan secara bebas. Setiap transaksi di luar mekanisme resmi dinilai sebagai pelanggaran yang berpotensi masuk ranah pidana.

Namun, pendekatan persuasif tersebut tidak akan berlaku apabila pelaku tidak kooperatif dan praktik ilegal terungkap melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Resmi Dibuka, Pasar Tangga Arung Square Jadi Wajah Baru Pasar Rakyat Kukar

BACA JUGA: Pasar Ramadan 1447 H Dipusatkan di Tangga Arung Square Tenggarong

“Kalau ketahuan dari hasil penyelidikan, tentu proses hukumnya akan tetap berjalan. Pemerintah tidak bisa lagi memberi toleransi,” tegasnya.

Selain pedagang, Disperindag Kukar juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal dalam praktik jual beli kios, mengingat pengelolaan pasar berada di bawah kewenangan perangkat daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: