KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM — Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri secara resmi meluncurkan aplikasi layanan publik Disapa Idaman V2 yang memungkinkan masyarakat mengurus berbagai keperluan administrasi secara online, dalam kegiatan yang digelar di Pendopo Odah Etam Bupati Kukar, Senin, 15 Desember 2025.
Peluncuran Disapa Idaman V2 tersebut dirangkai dengan peresmian Portal Pelayanan Publik Idaman Terbaik serta penyampaian hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik mandiri tahun 2025.
Bupati menyampaikan, kehadiran Disapa Idaman V2 menjadi upaya nyata pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan administrasi yang lebih mudah, cepat, dan dapat diakses masyarakat tanpa harus datang langsung ke pusat pemerintahan kabupaten.
“Melalui Disapa Idaman dan Idaman Terbaik ini, kami berharap pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik lagi, lebih dekat lagi. Ini sesuai dengan spirit dibangunnya Mal Pelayanan Publik (MPP) di masing-masing kecamatan,” ujar Aulia, Senin, 15 Desember 2025.
BACA JUGA: SPI KPK 2025 Tempatkan Kukar di Zona Rentan Korupsi, Inspektur Klaim Partisipasi Responden Rendah
BACA JUGA: 53 Desa di Kukar Masih Menunggu Cairnya Dana Desa Tahap II, DPMD Pastikan Lancar
Ia menjelaskan, pengembangan MPP di Kutai Kartanegara dilakukan dengan konsep hybrid, yakni memadukan layanan berbasis digital dengan layanan tatap muka yang disiapkan langsung di kecamatan, sehingga masyarakat memiliki alternatif sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah.
“Nah, pembangunan MPP ini kita lakukan secara hybrid, ada layanan yang langsung online, ada juga on-site yang kita siapkan di kecamatan, dengan harapan seluruh masyarakat bisa mengakses proses layanan perizinan,” katanya.
Aulia menerangkan, tujuan utama peluncuran Disapa Idaman V2 adalah memastikan masyarakat benar-benar merasakan kemudahan dalam mengurus administrasi, tanpa prosedur berbelit dan tanpa harus menempuh jarak jauh ke Tenggarong.
Menurut Aulia, melalui sistem layanan berbasis digital, sejumlah proses perizinan dan administrasi kini dapat diselesaikan secara online, mulai dari pengajuan hingga penerbitan dokumen resmi yang sah dan dapat langsung dimanfaatkan oleh masyarakat.
BACA JUGA: Angka Stunting Kukar Turun jadi 14,2 Persen, Terendah Se-Kaltim
BACA JUGA: Kukar Mengalami Deforestasi Besar, Dinas LHK Sebut Kewenangan Kelola Hutan Terbatas
“Beberapa layanan itu bisa kita laksanakan secara online, sehingga dokumen-dokumen hasil proses perizinan nantinya dikirim melalui sistem digital, dan ini sudah disahkan oleh BSSN sehingga secara hukum dokumennya sah dan bisa dikonsumsi,” jelas Aulia.
Ia menambahkan, bahwa digitalisasi pelayanan publik menjadi langkah strategis untuk memperpendek jarak antara pemerintah sebagai penyedia layanan dengan masyarakat sebagai penerima layanan, sehingga kehadiran negara benar-benar dirasakan hingga tingkat paling bawah.
“Spirit kita adalah mendorong digitalisasi dan mendekatkan layanan itu sendiri kepada masyarakat, agar jarak antara pemerintah sebagai pemberi layanan terhadap masyarakat semakin kita dekatkan lagi,” tutupnya.