24 Persen Dana Desa di Paser Belum Terserap karena Keterlambatan Administrasi

Rabu 10-12-2025,18:24 WIB
Reporter : Muhammad Sahrul
Editor : Didik Eri Sukianto

PASER, NOMORSATUKALTIM - Sebesar 24,52 persen Dana Desa di Kabupaten Paser belum tersalurkan, sehingga turut terdampak terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Adapun total Dana Desa Paser pada 2025 sebesar Rp124 miliar, nilai yang telah tersalurkan sebesar Rp94 miliar atau mencapai 75,48 persen.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Paser, Zainul Aswad mengatakan, bahwa anggaran yang belum tersalurkan disebabkan keterlambatan admisintrasi dari desa yang terdampak.

"Untuk Dana Desa memang masih ada 24 persen yang belum tersalurkan, itu hanya keterlambatan laporan dari beberapa desa di Paser," kata Zainul Aswad, Rabu 10 Desember 2025.

BACA JUGA: DPMD Sebut PMK 81 Tak Berdampak Signifikan Bagi Desa di Paser

Dari 139 desa yang terdiri dari 10 kecamatan, tercatat dari data realisasi per kecamatan belum sepenuhnya tersalurkan, namun mayoritas berada di angka 80 persen.

Zainul Aswad menambahkan, seperti di Desa Mendik yang dia pimpin, mengenai kegiatan yang berasal dari Dana Desa di desanya telah terealisasi 100 persen.

"Artinya kami menyatakan sikap kalau untuk Kabupaten Paser, secara organisatoris melalui APDESI, dampaknya tidak terlalu signifikan," ujarnya.

Diungkapkan bahwa beberapa desa yang terdampak, menyangkut kegiatan operasional lembaga yang tidak bisa disalurkan melalui anggaran Dana Desa tahun ini.

BACA JUGA: 90 Persen Dana Desa di Berau Sudah Cair, DPMK Sebut Dampak PMK 81 Tak Signifikan

Dengan adanya kebijakan pusat yang muncul di akhir tahun ini, APDESI Paser berharap ada sinkronisasi antara Menteri Keuangan, Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Koperasi dalam menyesuaikan kebutuhan desa, khususnya di Pulau Kalimantan.

Menurutnya, tiap daerah tidak bisa diperlakukan sama karena kebutuhan masyarakat masing-masing desa tidak relatif sama.

"Jadi Menteri Keuangan harus memiliki data otentik yang menyesuaikan program-program desa di seluruh provinsi," tuturnya.

Sementara, Kepala Desa Olong Pinang, Nasri Doy mengatakan, terkait PMK Nomor 81 tahun 2025 tidak begitu berdampak bagi desanya yang saat ini hanya terdapat 2 kegiatan yang belum tersalurkan dari Dana Desa.

BACA JUGA: 53 Desa di Kukar Masih Menunggu Cairnya Dana Desa Tahap II, DPMD Pastikan Lancar

Kategori :