Kuasa Hukum Terdakwa Penembakan di THM Samarinda Bantah Pembunuhan Berencana, Minta 9 Kliennya Dibebaskan
Suasana persidangan Kasus Penembakan di THM Crown yang berlangsung di PN Samarinda, diikuti para terdakwa secara daring (online), Rabu (11/2/2026). -(Disway Kaltim/ Mayang)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kuasa hukum para terdakwa kasus penembakan di tempat hiburan malam (THM) Samarinda membantah dakwaan jaksa yang mengkualifikasikan perkara tersebut sebagai pembunuhan berencana.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (11/2/2026), penasihat hukum menyatakan fakta persidangan hanya menunjukkan satu pelaku penembakan dan tidak ada unsur perencanaan.
Penasihat hukum para terdakwa, Muhammad Nur Salam, mengatakan pihaknya menangani dua berkas perkara, yakni Nomor 717/Pid.B/2025/PN Smr dan 719/Pid.B/2025/PN Smr. Ia menilai dari rangkaian fakta persidangan, hanya satu orang yang terbukti sebagai pelaku penembakan.
"Berdasarkan fakta persidangan, pelaku pembunuhan itu hanya satu orang. Yang terbukti menurut kami adalah pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana. Dengan demikian, sembilan orang lainnya tidak terbukti turut serta," ujarnya usai persidangan.
BACA JUGA: Asal Usul Senjata Kasus Penembakan di THM Samarinda Didapat, Ternyata dari Mantan Brimob
Ia menegaskan, konstruksi peristiwa yang dibangun jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak sejalan dengan fakta yang muncul di ruang sidang. Dari keterangan saksi maupun alat bukti, tindakan pembunuhan disebut hanya dilakukan oleh satu pelaku.
"Di fakta persidangan yang terungkap bahwa pelaku pembunuhan itu hanya dilakukan oleh satu orang. Berarti dengan demikian sembilan orang lain itu tidak terbukti, baik secara bersama-sama mewujudkan terjadinya tindak pidana," tegasnya.
Adapun enam terdakwa yang didampingi Nur Salam yakni Anwar, Aulia Rahim, Abdul Gafar, Satar, Wiwin, dan Aril. Dalam berkas perkara yang ia tangani, ia menilai tidak terdapat unsur penyertaan sebagaimana yang didakwakan jaksa.
Karena itu, pembelaan tim penasihat hukum difokuskan pada dalil bahwa tidak ada peran bersama para terdakwa lain dalam peristiwa penembakan tersebut.
BACA JUGA: Ahli Forensik Ungkap Luka Dedi Indrajit, Korban Penembakan di Depan THM Samarinda
"Pembelaan kami fokus bahwa pelakunya cuma satu. Otomatis karena pelakunya cuma satu, ya sembilan orang tidak ada hubungannya dengan dakwaan dan tuntutan jaksa,"katanya.
Khusus untuk terdakwa Aril, Nur Salam menyebut kliennya tidak mengetahui adanya rencana maupun peristiwa pembunuhan.
"Aril tidak mengetahui ada peristiwa pembunuhan atau penembakan. Ia hanya disuruh membuang senjata setelah tindak pidana terjadi," jelasnya.
Menurut dia, tindakan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai penyertaan atau turut serta dalam tindak pidana pembunuhan karena syarat penyertaan harus terjadi bersamaan dengan peristiwa pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

