Polda Kaltim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Mesin RPU Senilai Rp10,8 Miliar di Kutai Timur

Rabu 03-12-2025,20:48 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Didik Eri Sukianto

Sementara lokasi penempatan mesin berada di kawasan Pertamina yang belum memiliki izin pemasangan jaringan listrik, sehingga alat hanya bisa dijalankan menggunakan genset.

“Kelompok tani penerima program mengaku kaget karena awalnya mengusulkan alat sederhana untuk kebutuhan pengolahan padi mereka. Namun yang diterima adalah instalasi berskala pabrikasi dengan kapasitas 2 hingga 3 ton per jam, jauh melebihi kebutuhan kelompok tani tersebut,” tambahnya.

Ketidaksesuaian antara kebutuhan dengan barang yang diterima tersebut, kata Kombes Pol Bambang menimbulkan pertanyaan tentang proses perencanaan dan pengadaan yang dilakukan oleh dinas terkait.

BACA JUGA: Kejari Kutim Tahan Kaur Keuangan Desa Bumi Etam karena Korupsi Rp2,1 M, Dana Habis di Aplikasi Pengganda Uang

Ia mengungkapkan, bahwa para petani merasa alat tersebut terlalu besar dan tidak sesuai dengan kapasitas produksi mereka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.

Kombes Pol Bambang juga menegaskan pengembangan perkara masih terus berjalan, dengan ancaman pidana maksimal yang dapat dijatuhkan kepada para tersangka adalah 20 tahun penjara.

“Penyidik saat ini masih melakukan penelusuran aliran dana hasil korupsi, aset yang dimiliki para tersangka, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” pungkasnya.

Kategori :