BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial GB, DJ, dan BR dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, penyidik telah memeriksa total 37 saksi dalam pengungkapan kasus ini.
Dari jumlah tersebut, 32 saksi merupakan saksi non-ahli yang berasal dari pihak dinas, penyedia rekanan, dan beberapa perusahaan.
BACA JUGA: Polda Kaltim Geledah Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kutim, Diduga Terkait Dugaan Korupsi Proyek RPU
"Selain itu, kita memeriksa 5 saksi ahli, yakni ahli pengadaan barang dan jasa, keuangan, digital forensik, auditor BPKP, dan ahli tindak pidana korupsi," ungkap Kombes Pol Bambang dalam konferensi pers, di Mapolda Kaltim, pada Rabu 3 Desember 2025.
Tersangka GB yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara DJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan BR sebagai pihak perusahaan penyedia barang.
Dalam penangkapan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 unit telepon seluler, 2 unit komputer, beberapa dokumen, dan uang tunai senilai Rp7 miliar.
Kombes Pol Bambang memaparkan kronologi kasus dimulai sekitar bulan Maret 2024 ketika GB dan DJ melakukan kunjungan ke koperasi.
BACA JUGA: Nestapa Proyek RPU di Kaltim: Ambisi Wujudkan Ketahanan Pangan Malah Berujung Pemeriksaan
Saat itu, BR melakukan komunikasi intensif dengan kedua tersangka lainnya untuk mempersiapkan pengadaan mesin RPU.
Tersangka GB selaku PPK diduga melakukan penunjukan secara tidak benar dan mengarah ke salah satu perusahaan penyedia yakni PT S.
Adapun modus operandi yang dilakukan menurut Kombes Pol Bambang yakni mencakup penetapan spesifikasi yang tidak tepat, di mana tidak membuat spesifikasi teknis yang mensyaratkan adanya SNI, TKDN, dan garansi proses serta dokumen lainnya.
"Kemudian, dalam membuat dokumen persiapan pengadaan sebagai syarat untuk melakukan proses e-purchasing dengan tidak melakukan survei secara langsung atau tidak adil," jelas Bambang.
BACA JUGA: Geledah 8 Jam, Polda Kaltim Sita Sejumlah Dokumen dari Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kutim