Sejumlah izin dari dinas juga harus dipenuhi sebelum koperasi dinyatakan siap masuk tahap pembuatan akta.
BACA JUGA: Pertamina Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Subpangkalan LPG
BACA JUGA: Koperasi Merah Putih di Bontang Belum Berjalan, Terhambat Suku Bunga Tinggi
Firman menekankan bahwa kelengkapan administrasi menjadi fondasi penting agar koperasi tidak berhenti beroperasi setelah terbentuk.
Efektivitas kinerja koperasi pada tahun pertama umumnya dilihat dari penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan pelaporan keuangan.
“Paling tidak, dari RAT dan neracanya kita bisa lihat apakah usaha koperasi berkembang atau tidak,” jelas Firman.
Indikator lain yang dipantau meliputi laporan simpanan pokok, simpanan wajib, dan perputaran usaha. Data tersebut menjadi dasar pembinaan lanjutan.
BACA JUGA: KPPN Tanjung Redeb Peringatkan Risiko Koperasi Merah Putih, Desa Bisa Menanggung Gagal Bayar
BACA JUGA: Koperasi Merah Putih di Balikpapan Jajaki Kemitraan dengan BUMN
Setelah mendapatkan rekomendasi, pengurus diarahkan menuju notaris untuk proses akta yang bersifat berbayar.
“Kalau akta itu memang sudah layanan notaris dan ada biayanya. Kita hanya membantu proses awalnya saja,” ungkapnya.
Diskop Kutim juga mencatat banyak koperasi tidak aktif karena tidak menjalankan RAT dan tidak memiliki kegiatan usaha.
“Kalau tidak salah, jumlah koperasi tidak aktif ada sekitar 700. Ini pekerjaan besar bagi kami untuk menata ulang,” kata Firman.
BACA JUGA: Menkop Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional
BACA JUGA: Klinik Koperasi Merah Putih Hadirkan Layanan Kesehatan Terintegrasi di Samarinda
Untuk memperbaiki tata kelola, dinas meluncurkan Sistem Informasi Cepat dan Tepat (SiCepat), sebuah aplikasi berbasis website yang memudahkan koperasi memperbarui data dan melakukan pelaporan melalui ponsel.