Bankaltimtara

Marak Anak Berjualan di Jalanan, DP3A Kutim Dorong Penanganan Terpadu Lintas Sektor

Marak Anak Berjualan di Jalanan, DP3A Kutim Dorong Penanganan Terpadu Lintas Sektor

Seorang anak menata dagangannya di salah satu ruas jalan di Sangatta, Kutai Timur.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Fenomena anak-anak yang berjualan di persimpangan jalan, lampu merah, hingga pusat kuliner di Kota Sangatta, Kutai Timur (Kutim), menuai keprihatinan publik. 

Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan, karena anak usia sekolah yang seharusnya mendapatkan hak pendidikan dan perlindungan justru menjadi pekerja di usia dini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur, Idham Cholid mengatakan, pihaknya telah mencermati kondisi tersebut dan menilai aktivitas anak-anak di jalanan itu bukan terjadi secara spontan.

“Kami prihatin, tapi dari hasil pengamatan, ini sepertinya terkoordinasi. Saya pernah tanya langsung, anak-anak itu disuruh siapa,” ujar Idham.

BACA JUGA: Soal Pekerja Anak, Novel: Dinas Terkait Harus Bekerjasama

BACA JUGA: Ketua DPRD Kutim Respons Serius Soal Pekerja Anak

Menurutnya, anak-anak yang berjualan di jalan dengan modus apa pun masuk dalam kategori anak jalanan. Secara tugas pokok dan fungsi, penanganan anak jalanan menjadi ranah Dinas Sosial sebagai leading sector.

Idham menegaskan, DP3A tidak akan lepas tangan meski bukan leading sector. Penanganan persoalan anak di jalanan harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

“Fungsi kami adalah berkoordinasi dan bersinergi lintas sektor. Nanti ada Dinas Sosial, Satpol PP, dan OPD lain sesuai perannya masing-masing,” katanya.

Ia juga menyoroti aspek pendidikan anak. Menurut Idham, anak usia 0 hingga 18 tahun wajib mendapatkan hak belajar selama 12 tahun, sehingga aktivitas berjualan saat jam sekolah tidak dibenarkan secara aturan.

BACA JUGA: Menteri PPPA RI Ajak Forum Anak Kaltim Jadi Mitra Strategis Perlindungan Anak

BACA JUGA: Pemerintah dan Masyarakat Punya Kewajiban soal Perlindungan Anak

“Seharusnya tidak boleh. Anak usia sekolah itu harus sekolah. Kalau memang tidak mampu, harusnya dikomunikasikan dengan pemerintah karena sekolah sudah gratis,” tegasnya.

Meski demikian, Idham menilai penyelesaian persoalan ini tidak bisa dilakukan secara instan. Pemerintah perlu mempelajari latar belakang keluarga anak untuk mengetahui akar permasalahan yang sebenarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: