SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akan menyasar ribuan alat berat yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Hal itu dilakukan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim. Sedangkan dasar hukum penarikan pajak alat berat, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 13 Tahun 2024.
"Pergub ini sudah diperbarui, jadi para pengusaha sudah tidak bisa mengelak lagi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni dikutip dari Antara, Sabtu 8 November 2025.
Dia menjelaskan, penerbitan pergub ini merupakan respons Pemprov Kaltim terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
BACA JUGA: Langkah Pemprov Wujudkan Kemandirian Fiskal Daerah, Kenakan Pajak dan Retribusi kepada Swasta
Kehadiran pergub ini juga mengisi kekosongan teknis yang sebelumnya belum diatur dalam peraturan menteri sehingga memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak alat berat.
Data yang dihimpun Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terdapat sekitar 5.000 unit alat berat yang aktif beroperasi. Namun, dari jumlah itu hanya sekitar 2.000 unit yang tercatat membayar pajak.
Bahkan, sumber lain seperti data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan jumlah alat berat bisa mencapai 7.400 unit.
Sri Wahyuni mengatakan, Pemprov akan membentuk tim khusus dengan target pendataan ulang dan penagihan pajak secara menyeluruh kepada semua perusahaan pemilik alat berat.
BACA JUGA: PI Migas dan Pajak Belum Optimal, DPRD Kaltim Ingatkan Pemprov Segera Bertindak
Sebelumnya, DPRD Kaltim mengungkapkan, bahwa potensi pendapatan dari pajak alat berat di Kaltim sangat besar.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur menekankan, bahwa meski hasil tambang batu bara bukan sepenuhnya hak daerah, Kaltim tetap memiliki ruang untuk mendapatkan imbas berupa Dana Bagi Hasil (DBH) dan pajak alat berat.
Dia menyebutkan, potensi PAD dari sektor ini sangat besar. Mengingat jumlah perusahaan tambang di Kaltim mencapai ratusan, bahkan dengan perhitungan sederhana saja, potensi pajaknya sudah sangat signifikan.
"Harapan kita itu besar. Walaupun bagaimana kan Kaltim ada 800 perusahaan. Nggak usah lah banyak-banyak, andai kata 5 aja alat berat kan, kali aja 8. Berapa sudah kan pajak alat berat," katanya kepada NOMORSATUKALTIM, Juli lalu.
BACA JUGA: Potensi PAD Lewat Pajak Alat Berat Perusahaan Tambang Besar, DPRD dan Pemprov Kaltim Kumpulkan Data