Bankaltimtara

Potensi PAD Lewat Pajak Alat Berat Perusahaan Tambang Besar, DPRD dan Pemprov Kaltim Kumpulkan Data

Potensi PAD Lewat Pajak Alat Berat Perusahaan Tambang Besar, DPRD dan Pemprov Kaltim Kumpulkan Data

Ilustrasi alat berat. -istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Komisi II tengah mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengoptimalkan potensi pajak dari alat berat milik perusahaan tambang, khususnya perusahaan batu bara yang beroperasi di wilayah Kaltim.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur menekankan, bahwa meski hasil tambang batu bara bukan sepenuhnya hak daerah, Kaltim tetap memiliki ruang untuk mendapatkan imbas berupa Dana Bagi Hasil (DBH) dan pajak alat berat.

"Kan begini, batu bara ini kan bukan haknya Kaltim. Tidak ada imbas kepada kita, imbas kita kena DBH saja. Nyentuhnya dengan kita kan satu saja, pajak saja. Pajak alat berat. Bagaimana kita mendapatkan PAD kita, pajak alat berat," jelas Guntur.

Ia menyebutkan, potensi PAD dari sektor ini sangat besar. Mengingat jumlah perusahaan tambang di Kaltim mencapai ratusan, bahkan dengan perhitungan sederhana saja, potensi pajaknya sudah sangat signifikan.

BACA JUGA: Masyarakat Bontang Taat Bayar Pajak, Penerimaan Pajak Meningkat

BACA JUGA: Perda Pajak dan Retribusi Kutim Direvisi, Sesuaikan dengan Aturan Pusat

"Harapan kita itu besar. Walaupun bagaimana kan Kaltim ada 800 perusahaan. Nggak usah lah banyak-banyak, andai kata 5 aja alat berat kan, kali aja 8. Berapa sudah kan pajak alat berat," lanjutnya.

Sebagai langkah awal, DPRD bersama Pemprov Kaltim berencana melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap kepemilikan alat berat di setiap perusahaan. Proses tersebut akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pemanggilan perwakilan perusahaan.

"Jadi, dari Pemprov Kaltim bersama dengan Komisi II, kita akan data. Nanti ada jadwal kita untuk memanggil dulu tahap pertama pada perusahaan-perusahaan tersebut. Kita minta kepada mereka untuk mendata alat berat mereka sedetail mungkin di situ," ungkapnya.

Setelah pendataan administratif, Komisi II bersama pihak terkait akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kejujuran data yang diberikan oleh perusahaan.

BACA JUGA: Pemprov Kaltim Berencana Terapkan Pajak Alat Berat untuk Tingkatkan PAD

BACA JUGA: DPRD Kaltim Minta 13 Perusahaan Proper Merah di Kutim Ditindak

Langkah ini diharapkan menjadi upaya konkret pemerintah daerah dalam menggali potensi pajak yang selama ini belum maksimal, sekaligus mengedepankan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: