DPRD Kaltim Minta 13 Perusahaan Proper Merah di Kutim Ditindak
Anggota Komisi III DPRD Kutim Arfan saat lakukan kunjungan ke Kutim.-Sakiya/Disway Kaltim-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Arfan, meminta Pemkab Kutim menindaklanjuti 13 perusahaan yang mendapat proper merah.
Proper merah itu didapat melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (Properda) Kaltim 2024.
Hal itu mengacu dari Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penetapan Hasil Penilaian Properda Tahun 2024, khususnya dalam hal pengawasan dan penegakan kepatuhan lingkungan oleh pelaku usaha atau kegiatan di daerah.
Arfan, mengungkapkan pihaknya telah menerima arahan dari Gubernur untuk menelusuri perusahaan-perusahaan yang bermasalah dalam pengelolaan lingkungan.
BACA JUGA:13 Perusahaan di Kutim Dapat Predikat Merah, Ketua DPRD Wacanakan Pembentukan Pansus
“Komisi III sudah turun ke beberapa perusahaan atas imbauan Gubernur. Tapi karena masih masa reses, tindak lanjutnya akan dilakukan setelah reses berakhir,” jelas Arfan saat kunjungan ke daerah, Rabu 9 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan mentoleransi pelanggaran lingkungan, termasuk pihak yang berada di balik perusahaan tersebut.
“Silakan berinvestasi, tapi jangan langgar norma-norma lingkungan. Kita tidak bisa membiarkan perusahaan mengabaikan tanggung jawabnya hanya karena punya nama besar,” tegasnya.
BACA JUGA:Pemkab Kutim Integrasikan Pelayanan Administrasi Kependudukan dengan Fasilitas Kesehatan
Properda dan Propernas sendiri merupakan instrumen pengawasan lingkungan dari pemerintah daerah dan pusat.
Tujuannya untuk mendorong ketaatan perusahaan terhadap regulasi dan izin lingkungan.
Meskipun indikator penilaiannya serupa, standar nasional dalam Propernas dinilai lebih ketat dibandingkan Properda provinsi.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Dewi, menjelaskan bahwa pelaksanaan Properda sepenuhnya berada di bawah kewenangan DLH Provinsi Kaltim.
Peran DLH kabupaten terbatas pada penyampaian data ketaatan perusahaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

