DPRD Kaltim Minta 13 Perusahaan Proper Merah di Kutim Ditindak
Anggota Komisi III DPRD Kutim Arfan saat lakukan kunjungan ke Kutim.-Sakiya/Disway Kaltim-
BACA JUGA:Dewan Ingatkan Soal Keselamatan Wisatawan, Kapal Wisata di Tanjung Perancis Dinilai Tak Memadai
Dia menyampaikan bahwa sebagian besar perusahaan yang mendapat peringkat merah belum menyelesaikan kewajiban sanksi administratif.
"Beberapa perusahaan yang merah kemarin itu yang memang masih memiliki kewajiban sanksi yang belum diselesaikan," ujarnya,
Sebagian besar pelanggaran yang ditemukan bersifat berat, terutama pada sistem Land Application penggunaan air limbah cair untuk menyuburkan perkebunan sawit.
Ketidaksesuaian antara luasan aplikasi dan izin menyebabkan kelebihan dosis air limbah, yang melanggar ketentuan debit dan rotasi dalam izin lingkungan.
“Kalau luasannya tidak terpenuhi, secara otomatis dosisnya bertambah. Dan itu masuk kategori pelanggaran berat,” tegas Dewi.
BACA JUGA:Dewan Ingatkan Soal Keselamatan Wisatawan, Kapal Wisata di Tanjung Perancis Dinilai Tak Memadai
Sebagai tindak lanjut, DLH Kutim telah mengirimkan tim pengawas untuk mengevaluasi progres pemenuhan sanksi oleh perusahaan.
Jika seluruh kewajiban telah dipenuhi, maka sanksi administratif dapat dicabut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

