4.Pajak Air Tanah: 271 nomor
5.Pajak Sarang Burung Walet: 44 nomor
6.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: 65 nomor
7.PBJT Jasa Parkir: 32 nomor
8.PBJT Tenaga Listrik: 175 nomor
9.PBJT Jasa Perhotelan: 333 nomor
10.PBJT Makanan/Minuman: 6.871 nomor
11.PBJT Kesenian & Hiburan: 76 nomor
Bupati berharap ini sebagai motivasi bagi wajib pajak lainnya untuk lebih patuh dalam melaporkan dan membayar pajak tepat waktu.
“Mari bersama-sama membantu pemerintah membangun Kutim dengan cara sederhana, yaitu membayar pajak tepat waktu. Dengan begitu, transaksi keuangan di daerah ini akan semakin berkualitas dan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi,” tutupnya.(Sakiya Yusri/Adv)