Pemkab Kutim Apresiasi 100 Wajib Pajak di Gebyar & Reward Pajak 2025

Kamis 06-11-2025,13:57 WIB
Reporter : Sakiya Yusri
Editor : Sammy Laurens

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai inovasi dan kolaborasi. 

Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang taat melaksanakan kewajibannya dalam kegiatan “Gebyar & Reward Pajak Kutim 2025”, yang digagas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim bekerja sama dengan Bankaltimtara Cabang Sangatta.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyanpaikan apresiasinya kepada Bapenda yang telah melaksanakan sistem pelayanan pajak daerah berbasis elektronik dan digital. 

Sistem ini dinilai mampu memudahkan wajib pajak dalam pelaporan dan pembayaran secara online, sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan PAD.

“Ini acara yang luar biasa, sebuah terobosan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang digagas oleh Bapenda. Pemberian penghargaan ini sangat bermanfaat karena mampu meningkatkan PAD secara terukur dan berkesinambungan,” ujar Ardiansyah, Kamis 6 November 20

Ia menambahkan, kehadiran sistem digitalisasi pajak daerah menjadi bukti bahwa Kutai Timur terus bergerak menuju tata kelola pemerintahan yang modern dan transparan. Selain itu, Ardiansyah berharap inovasi seperti ini tidak berhenti sampai di sini.

“Saya berharap Bapenda terus melakukan terobosan lain dalam rangka peningkatan PAD. Apalagi dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) serta Perda Kutim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, potensi pajak baru dan penyesuaian retribusi bisa lebih dimaksimalkan,” jelasnya.

Lebih lanjut,dari Pemkab Kutim juga memberikan apresiasi kepada 100 wajib pajak atas kepatuhan dalam pelaporan dan pembayaran pajak secara online. 

Tak hanya itu, sebanyak 75 hadiah dibagikan kepada wajib pajak yang telah membayar pajak daerah secara daring untuk periode 1 Januari hingga 29 Oktober 2025.

 

Total terdapat 63.352 nomor undian yang ikut serta dalam program penghargaan ini, terdiri dari berbagai jenis pajak daerah, di antaranya:

1.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): 53.609 nomor

2.BPHTB: 356 nomor

3.Pajak Reklame: 1.520 nomor

Kategori :