Hery juga menegaskan bahwa faktor kasihan atau pertimbangan pribadi tidak boleh menjadi alasan bagi petugas pajak untuk mengurangi kewajiban wajib pajak. Semua harus berdasarkan perhitungan yang objektif dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Kadang ada yang bilang, kasihan mereka, perhitungannya mungkin keliru. Tapi ketika kami diaudit, semua itu tidak bisa jadi alasan. Tetap harus ditegakkan sesuai aturan,” ucapnya. (*)