Pajak Galian C Masih Jadi Masalah, DPRD Ingatkan Pemerintah untuk Bertindak

Sabtu 01-11-2025,13:57 WIB
Reporter : Eventius Suparno
Editor : Yos Setiyono

Ia berharap agar perusahaan-perusahaan sawit dan pihak kontraktor pembangunan jalan lebih transparan dalam melaporkan penggunaan material yang bersumber dari Galian C.

“Pajak ini penting untuk pembangunan daerah. Kalau PAD meningkat, kesejahteraan masyarakat juga ikut naik. Ini tanggung jawab kita bersama. Jadi, saya minta perusahaan juga berperan aktif, jangan hanya menyerahkan urusan pajak pada pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, dari pihak pemerintah daerah, Kepala Bidang Pendapatan, Pajak, dan Retribusi Daerah (P2D)Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Barat, Hery Yulandi, mengakui masih banyak kendala di lapangan dalam penarikan pajak Galian C atau yang secara teknis disebut pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

BACA JUGA: Proyek Jalan Bung Karno dan Pelabuhan Royoq Dinilai Mubazir, DPRD Kubar Menolak

 “Selain kalah cepat, kami juga harus jujur, kami kalah terang dan kalah nyali,” kata Hery blak-blakan di hadapan anggota dewan.

Menurut Hery, sistem pelaporan pajak Galian C sebenarnya bersifat mandiri. Artinya, pihak yang melakukan kegiatan penambangan wajib melaporkan sendiri kegiatan mereka untuk ditetapkan sebagai wajib pajak.

Namun dalam praktiknya, sebagian besar perusahaan belum melaksanakan kewajiban itu secara disiplin.

“Sesuai aturan, yang wajib membayar pajak MBLB adalah pihak yang melaksanakan kegiatan pengambilan material. Tapi selama ini belum ada perusahaan yang secara sukarela melapor. Biasanya baru setelah kita lakukan pendataan lapangan, barulah ada yang mendaftar,” jelasnya.

Ia menambahkan, petugas Bapenda sudah berulang kali turun ke lapangan untuk mendata dan melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha material. Namun respons dari para pelaku usaha masih minim.

BACA JUGA: Masih Ada Desa di Kutai Barat belum Teraliri Listrik PLN, Jarak Jaringan Terdekat hanya 2 Kilometer

“Beberapa sudah kami temui langsung, mereka bilang siap mendaftar, tapi sampai sekarang berkas pendaftarannya belum juga disampaikan. Kami tetap dorong secara persuasif agar mereka sadar dan mau melapor,” ujarnya.

Hery juga menyinggung bahwa pajak daerah bersifat memaksa, dalam arti setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pendapatan bagi daerah wajib dikenakan pajak sesuai aturan. Namun, penegakan aturan ini sering terbentur pada aspek keberanian dan koordinasi lintas sektor.

“Kami berharap ke depan, dengan dukungan berbagai pihak, kami bisa lebih berani menegakkan aturan. Kadang di lapangan, pelaku usaha ini merasa mereka tidak perlu bayar karena sudah punya izin atau sudah membayar di tempat lain. Nah, di sinilah perlu keberanian dari petugas untuk memastikan semua tertib,” tutur Hery.

Ia menambahkan, pihaknya tetap terbuka terhadap masukan dari perusahaan, terutama jika ada keberatan terhadap objek pajak yang dianggap tidak tepat.

BACA JUGA: Pembangunan Jaringan Listrik PLN di Siluq Ngurai Tertunda, Terkendala Status Jalan

“Apa yang kami tetapkan tidak selalu sempurna. Bisa saja ada objek yang tidak seharusnya dikenakan pajak. Silakan komunikasikan, datang ke kantor. Kami pun diaudit, jadi tidak boleh kurang memungut dan tidak boleh juga lebih. Kalau ada kelebihan bayar, kami kembalikan. Prinsipnya transparan,” tegasnya.

Kategori :