Bankaltimtara

Penolakan Warga Desa Menguat, DPRD Kaltim Soroti Izin Tambang Pasir Sungai Kandilo

Penolakan Warga Desa Menguat, DPRD Kaltim Soroti Izin Tambang Pasir Sungai Kandilo

Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kaltim bersama perangkat desa dan anggota DPRD Paser membahas polemik penambangan pasir di Paser.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Penolakan masyarakat dari 8 desa di Kabupaten Paser terhadap rencana penambangan pasir di Sungai Kandilo mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bersama para kepala desa dan DPRD Kabupaten Paser.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kaltim menilai rencana kegiatan tambang pasir di sungai itu bermasalah secara hukum, tata ruang, hingga berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Apansyah menyatakan, persoalan utama terletak pada tidak terpenuhinya syarat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), baik dari sisi norma maupun peta tata ruang yang menjadi dasar perizinan berusaha.

"Secara prinsip, sungai itu masuk kategori perairan darat dan kawasan lindung. Pemanfaatannya tidak bisa disamakan dengan ruang darat atau laut. Kalau tidak diatur tegas dan tidak tergambar dalam RTRW, maka tidak ada dasar hukum untuk menerbitkan PKKPR," ungkap Apansyah dalam rapat dengar pendapat, Senin, 12 Januari 2026.

BACA JUGA: RDMP Balikpapan Akhirnya Diresmikan, Pemerintah Siap Setop Impor Solar Tahun Ini

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap pemanfaatan ruang wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Namun, dalam kasus Sungai Kandilo, RTRW Kabupaten Paser tidak mengatur pemanfaatan ruang di badan sungai, sementara RTRW Kaltim memang mengatur badan air secara normatif, tetapi lokasi sungai tersebut tidak tergambar secara spasial dalam peta RTRW provinsi.

"Dalam praktik PKKPR, yang menjadi acuan utama adalah peta. Kalau petanya tidak ada, maka kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang tidak bisa diverifikasi," ujarnya.

Apansyah juga menyoroti keterbatasan sistem Online Single Submission (OSS). Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025, OSS hanya memfasilitasi pemeriksaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi di darat dan laut.

BACA JUGA: Gubernur Kaltim Curhat Kondisi Jalan Nasional Rusak ke Menko IPK AHY

"Untuk kegiatan di sungai, objeknya memang belum tersedia di OSS. Jadi secara sistem, permohonan PKKPR tidak bisa diproses," katanya.

Selain persoalan tata ruang dan perizinan, RDP tersebut juga mengungkap indikasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Apansyah menyebut adanya klaim kepemilikan izin pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh perusahaan tertentu yang berdampak pada tertutupnya akses masyarakat terhadap lokasi tambang pasir yang selama ini dikelola secara tradisional.

"Kami menerima banyak keluhan dari kepala desa dan warga. Penambangan tradisional yang sudah turun-temurun tiba-tiba diklaim oleh perusahaan. Akibatnya masyarakat kehilangan mata pencaharian, bahkan muncul dugaan kriminalisasi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait