BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kota Balikpapan bakal memiliki regulasi baru untuk mengatasi persoalan backlog (kesenjangan) perumahan dan permukiman kumuh.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang diinisiasi DPRD Kota Balikpapan bakal menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menata hunian yang lebih layak, sehat, dan berkelanjutan.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo menyampaikan, pesatnya pertumbuhan penduduk dalam beberapa tahun terakhir telah menimbulkan tekanan terhadap ketersediaan lahan dan kebutuhan rumah.
Walhasil, muncul tantangan baru dalam penataan ruang dan penyediaan hunian bagi warga.
BACA JUGA: Harga Tanah di Balikpapan Melonjak, Proyek Rumah Bersubsidi Terpaksa Pindah ke Kawasan Pinggiran
BACA JUGA: Program 1 Juta Rumah di Kalimantan Belum Sinkron, Kementerian Perkim Siapkan Evaluasi
"Pertumbuhan penduduk berdampak pada keterbatasan lahan dan munculnya kawasan permukiman kumuh. Raperda ini penting agar pembangunan perumahan di Balikpapan berjalan lebih terarah," kata Bagus dalam Rapat Paripurna DPRD, pada Rabu (29/10/2025).
Data Pemkot Balikpapan mencatat, backlog perumahan masih sekitar 85 ribu unit, sementara 5.656 rumah tidak layak huni memerlukan peningkatan kualitas.
Selain itu, masih terdapat 13.135 hektare kawasan permukiman kumuh yang butuh penanganan bertahap dan berkelanjutan.
Bagus menilai, situasi tersebut perlu dijawab dengan kebijakan yang sistematis dan terukur. Raperda ini nantinya akan memperjelas pembagian tugas antarperangkat daerah serta memperkuat koordinasi dengan lembaga vertikal dalam penyelenggaraan perumahan di tingkat kota.
BACA JUGA: Program 1.000 Rumah MBR di Kutim Dimulai Tahun ini, Dibangun 200 Unit
BACA JUGA: Program 1 Juta Rumah Perkotaan di Kota Balikpapan Terhambat Harga Tanah yang Tinggi
"Regulasi ini menjadi pedoman agar setiap pembangunan perumahan sesuai arah tata ruang wilayah, sekaligus mencegah tumbuhnya kawasan kumuh baru," terangnya.
Penyusunan raperda juga merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mewajibkan pemerintah daerah menyiapkan peraturan pelaksana. Tujuannya, memastikan tersedianya hunian yang layak, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menurut Bagus, penyelesaian masalah perumahan tidak cukup lewat pembangunan fisik. Diperlukan sinergi lintas sektor, termasuk kerja sama dengan pengembang, swasta, dan masyarakat.
"Kita ingin membangun sistem yang partisipatif dan berkeadilan. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri," sebutnya.
BACA JUGA: 9.800 Kepala Keluarga di Kabupaten Penajam Paser Utara belum Memiliki Rumah
BACA JUGA: Harga Properti Balikpapan Lambat Naik, Rumah Tipe Menengah dan Kecil jadi Incaran
Di samping itu, Pemkot Balikpapan berkomitmen mengintegrasikan kebijakan perumahan dengan program pembangunan lain. Seperti peningkatan kualitas lingkungan, pengendalian tata ruang, serta pengurangan kawasan kumuh.
"Dengan dasar hukum yang kuat, penyediaan hunian layak bisa lebih cepat, merata, dan sesuai arah pembangunan kota," harapnya.
Raperda ini juga akan memperkuat sistem perencanaan dan pendataan perumahan. Pemerintah menyiapkan mekanisme pemantauan dan evaluasi agar program perbaikan permukiman berjalan efisien dan tepat sasaran.
Selain peningkatan kualitas rumah, Pemkot mendorong pembangunan kawasan permukiman terpadu, yaitu hunian yang dilengkapi sarana publik, transportasi, dan fasilitas sosial memadai.
BACA JUGA: REI Targetkan Bangun 1 Juta Rumah, Balikpapan Jadi Lokasi Prioritas Investasi Properti
BACA JUGA: Program 3 Juta Unit Rumah untuk MBR, Angin Segar untuk Bisnis Properti di PPU
Bagus berharap, agar pendekatan tersebut dapat mendukung tata kota yang inklusif dan ramah lingkungan.
Ia menegaskan, penataan permukiman tidak hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dengan menargetkan perbaikan menyeluruh terhadap sanitasi, drainase, dan pengelolaan sampah di kawasan padat penduduk.
"Raperda ini diharapkan menjadi awal perbaikan tata kelola perumahan di Balikpapan. Bukan hanya menekan backlog, tapi juga menciptakan kota yang tertata, sehat, dan berdaya saing," pungkasnya.