Tanggapi Polemik Kampung Sidrap, Mahyudin: Tak Perlu Ribut, Hormati Putusan MK

Jumat 10-10-2025,17:12 WIB
Reporter : Sakiya Yusri
Editor : Baharunsyah

BACA JUGA:DPRD Kutim Desak Penertiban RT Siluman di Sidrap Pasca Putusan MK Terkait Tapal Batas

Ia menekankan agar pemerintah daerah, baik Kutim maupun Bontang, tidak memperuncing situasi dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat. 

Mahyuddin mencontohkan sejumlah daerah di luar Kalimantan yang tetap harmonis meski memiliki batas administratif berbeda.

Contohnya Bekasi dan Depok. Sama-sama di Jawa Barat dan dekat dengan DKI Jakarta. Masyarakat di sana bisa hidup berdampingan tanpa meributkan masalah perbatasan.

Mahyuddin menyarankan jika memang ada keinginan dari Bontang untuk memperluas wilayah, hal itu sebaiknya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

BACA JUGA:338 PPK Dikukuhkan, Ini Pesan Bupati Kutim

“Kalau mau menambah wilayah bisa saja, tapi ajukan secara resmi melalui gubernur. Enggak perlu ribut, kita ini satu NKRI. Tidak ada harta karun di sana yang perlu diperebutkan,” tegasnya.

Ia pun mengajak kedua daerah untuk mengambil sikap dewasa dan berorientasi pada peningkatan pelayanan masyarakat. 

Mahyuddin menilai, keputusan MK sudah sangat jelas menyatakan bahwa Kampung Sidrap secara administratif termasuk wilayah Kutai Timur.

“Kita harus hormati putusan MK. Kalau sudah diputuskan Sidrap masuk Kutim, ya ikuti saja. Jangan juga gara-gara perbedaan administrasi, masyarakat jadi kesulitan berobat atau mendapat layanan,” imbuhnya.

Sebagai penutup, Mahyuddin berharap hubungan Kutim dan Bontang tetap terjaga baik, karena keduanya adalah daerah yang memiliki akar sejarah dan hubungan sosial yang kuat.

“Kita ini bersaudara, tidak usah saling menyalahkan. Yang penting pelayanan masyarakat tetap jalan, dan pembangunan tidak terganggu oleh perdebatan yang tidak perlu,” pungkasnya.

 

Kategori :