Perjalanan administrasi ini pun berlanjut dengan surat komitmen dari KPC pada 1 Februari 2023, yang menegaskan kesanggupan membangun jalur permanen berstatus jalan nasional.
Kemudian, pada 16 Oktober 2024, perusahaan resmi menyerahkan permohonan tukar menukar BMN kepada Sekjen Kementerian PUPR.
Dengan serangkaian tahapan tersebut, pembangunan jalan baru hasil mekanisme tukar guling ini diharapkan menjadi solusi permanen yang tidak hanya memperlancar mobilitas warga, tetapi juga mendukung distribusi logistik di Kutai Timur.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menilai rencana tukar guling harus memperhatikan kepentingan warga. Ia menyebutkan bahwa pemkab ikut mengawal proses tersebut agar jalur alternatif yang dibangun benar-benar layak digunakan masyarakat.
Menurutnya, salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah pembangunan jalur alternatif melalui kawasan pesisir Bengalon yang bisa langsung terhubung hingga kilometer 5 Bengalon.
Rute tersebut dinilai strategis karena dapat membuka akses baru menuju kawasan ekonomi khusus yang kini tengah dipersiapkan pemerintah.
Meski demikian, Mahyunadi mengingatkan agar keputusan tidak diambil secara terburu-buru. Ia menyebutkan, perlu kajian teknis, sosial, hingga dampak ekonomi sebelum memutuskan rute pengganti.
BACA JUGA: Penyelesaian Jalan Poros Wilayah Hulu Mahakam Kukar, Ditarget Rampung 2026
Pemkab Kutim berharap skema tukar guling tidak hanya menguntungkan industri tambang, tetapi juga membawa manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Dengan pemisahan jalur umum dan tambang, pemerintah daerah optimistis mobilitas warga tetap terjamin, sementara peluang pembangunan kawasan strategis bisa terbuka lebih luas dan memberi nilai tambah bagi perekonomian lokal.