Jalur Poros Sangatta–Bengalon dalam Proses Tukar Guling, Pemprov Kaltim Tunggu Keputusan Pusat

Kamis 02-10-2025,19:35 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Didik Eri Sukianto

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Rencana tukar guling ruas Jalan Nasional Sangatta–Bengalon di Kutai Timur (Kutim) antara pemerintah pusat dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC) terus bergulir.

Jalur sepanjang belasan kilometer yang selama ini menjadi urat nadi transportasi warga sekaligus bersinggungan dengan aktivitas tambang dipastikan akan dipisahkan penggunaannya.

Jalan nasional ini memiliki peran vital dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Ribuan kendaraan logistik, angkutan kebutuhan pokok, hingga transportasi antarkabupaten dan antarprovinsi melintas setiap hari di jalur tersebut.

Tidak hanya warga Kutim, tetapi juga masyarakat dari Berau, Bulungan, hingga Kalimantan Utara, sangat bergantung pada akses ini untuk mendukung aktivitas ekonomi dan sosial mereka.

BACA JUGA: Solusi Jalan Poros Sangatta-Bengalon yang Putus: KPC Siap Bangun Jalur Baru, Tapi.....

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan, jalan nasional adalah fasilitas publik yang tidak boleh dikesampingkan.

Ia menilai, pemisahan jalur tambang dengan jalur umum sangat penting untuk menjamin kelancaran transportasi sekaligus keselamatan masyarakat.

"Jalan ini milik publik, bukan hanya untuk kepentingan industri. Kita harus pastikan masyarakat yang paling diuntungkan," kata Rudy Rabu, 1 Oktober 2025.

Rudy menambahkan, jalur Sangatta–Bengalon sebenarnya bukanlah jalan provinsi, melainkan masih tercatat sebagai aset pemerintah pusat.

BACA JUGA: Jalan Poros Sangatta-Bengalon Longsor, Wabup Kutim Sebut KPC Harus Bertanggungjawab

Status jalan tersebut, katanya, sedang dalam proses administrasi tukar guling antara KPC dengan Kementerian Keuangan melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).

"Jalan itu sebenarnya adalah jalan yang sementara diproses untuk pengalihan, tukar guling. Jadi bukan pinjam pakai, tapi tukar guling. Nah, itu urusannya dengan pemerintah pusat, dengan Balai Jalan Nasional dan Kementerian Keuangan yang menjadi pemilik aset," jelas Rudy.

Ia menekankan, meski statusnya bukan jalan provinsi, namun jalur itu telah lama digunakan masyarakat luas.

"Dengan jalan provinsi enggak ada hubungannya, karena memang ini bukan jalan provinsi. Tapi pada praktiknya, akses ini dipakai oleh seluruh masyarakat Kalimantan Timur, bahkan juga oleh warga Kalimantan Utara untuk masuk ke Kaltim," ujarnya.

BACA JUGA: Beri Perhatian Khusus, Tahun Ini Pemprov Kaltim akan Perbaiki Jalan Poros Berau-Kutim

Kategori :