Menurut Rudy, kejelasan status aset jalan nasional sangat diperlukan agar pemeliharaan bisa lebih terencana, termasuk alokasi anggaran dari pemerintah pusat.
Ia berharap proses administrasi tukar guling segera tuntas sehingga jalur umum bagi masyarakat benar-benar terpisah dari jalur hauling batu bara.
"Kita ingin investasi tambang berjalan seiring dengan kepentingan publik. Jalan ini contohnya, tidak hanya untuk KPC, tetapi juga untuk masyarakat luas," kata Rudy.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi berkesinambungan antara pemerintah, pusat maupun daerah, dengan sektor swasta agar pembangunan infrastruktur tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga.
Sementara itu, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim menyebutkan, Rencana pembangunan jalan baru sebagai jalur pengganti bagi masyarakat akan dimulai pada 2025.
Proyek ini ditargetkan selesai pada 2027, dengan seluruh biaya konstruksi ditanggung penuh oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Sejak awal, kewajiban KPC tidak hanya sebatas membangun jalan pengganti. Selama proses konstruksi berlangsung, perusahaan juga diminta menjaga agar jalur nasional tetap dapat digunakan.
Pemeliharaan termasuk penanganan jika terjadi longsor tetap menjadi tanggung jawab KPC.
BACA JUGA: Bupati Kutim: Konflik Lahan Bisa Diselesaikan dengan Kesepakatan Perusahaan dan Warga
Selain itu, kendaraan angkutan batu bara perusahaan tidak boleh melintas di jalan nasional, kecuali pada titik perlintasan sebidang yang sudah mendapatkan dispensasi.
Adapun, proses administrasi tukar guling jalan ini telah berlangsung sejak 2018. Pada 27 Juli tahun itu, KPC pertama kali memaparkan rencana teknis kepada BBPJN Kaltim.
Beberapa bulan kemudian, pada 20 Desember 2018, perusahaan mengajukan izin pengalihan jalan nasional kepada Menteri PUPR melalui Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR. Permohonan tersebut kembali diperbarui pada 17 Februari 2021.
Langkah berikutnya terjadi pada 24 Agustus 2022, ketika BBPJN Kaltim menyampaikan hasil desain geometri dan geoteknik jalan pengganti.
BACA JUGA: Akses Jalan Menuju Destinasi Wisata Banyak Rusak, Dispar Kaltim: Hambat Potensi Daerah
Selang beberapa bulan, tepatnya 29 November 2022, KPC mengajukan permohonan pemanfaatan barang milik negara (BMN) sepanjang 11,70 kilometer.