DPD RI Soal DOB Berau Pesisir Selatan: Kuncinya Tinggal Persetujuan Bupati

Kamis 25-09-2025,16:52 WIB
Reporter : Maulidia Azwini
Editor : Baharunsyah

BERAU, NOMORSATUKALTIM – Perjuangan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Berau Pesisir Selatan kembali tersendat.

Meski sempat masuk daftar calon prioritas nasional, usulan ini hingga kini masih tertahan. Penyebabnya belum ada persetujuan terbaru dari bupati dan DPRD Berau.

Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Andi Sofyan Hasdam menyebut hal demikian.

Ia menegaskan dirinya terus mendorong pemekaran wilayah tersebut agar masuk dalam prioritas pemerintah pusat.

BACA JUGA:DPRD Kaltim Dukung Pemekaran Kabupaten Sangkulirang, Dorong Pemerintah Pusat Cabut Moratorium DOB

Namun, tanpa dukungan penuh dari pemerintah daerah, langkah itu sulit diwujudkan.

“Yang paling berat itu ada dua, persetujuan bupati dan persetujuan DPRD sebagai lembaga. Kalau dua ini tidak ada, sama saja usulan tidak bisa jalan, meski syarat lain sudah terpenuhi,” ujar Sofyan saat kunjungan kerjanya ke Berau, Kamis 25 September 2025.

Menurutnya, berkas usulan DOB Berau Pesisir Selatan sebenarnya sudah ada sejak 2011.Namun, dokumen tersebut belum diperbarui sesuai perkembangan pemerintahan terbaru.

BACA JUGA:DPD RI Usulkan Revisi UU IKN Masukan Klausul Pembentukan DOB di Wilayah Sekitarnya

Tanpa pembaruan komitmen dari kepala daerah dan DPRD, perjuangan di tingkat pusat berpotensi sia-sia.

“Berkas lama itu sudah disetujui saat bupati dan ketua DPRD masih dijabat orang berbeda. Sekarang harus ada pernyataan baru yang menegaskan bahwa komitmen itu masih berlaku. Kalau tidak, ya kita tidak bisa melangkah lebih jauh,” jelasnya.

BACA JUGA:Kemendagri Belum Berencana Buka Moratorium DOB, Ratusan Usulan Masih Menunggu

Padahal, wilayah ini pernah masuk daftar 32 calon DOB prioritas nasional versi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lima kecamatan di pesisir selatan itu meliputi  Talisayan, Biduk-Biduk, Tabalar, Batu Putih, dan Biatan, dinilai memiliki potensi strategis serta telah memenuhi syarat administratif.

Pemekaran wilayah ini diyakini penting untuk mempercepat pembangunan dan mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat.

Kategori :