Bankaltimtara

DPD RI Usulkan Revisi UU IKN Masukan Klausul Pembentukan DOB di Wilayah Sekitarnya

DPD RI Usulkan Revisi UU IKN Masukan Klausul Pembentukan DOB di Wilayah Sekitarnya

Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam.-Mayang/Disway Kaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta pemerintah pusat  mencabut moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB).

Kebijakan yang berlangsung lebih dari satu dekade itu dinilai perlu dievaluasi, karena makin banyak daerah menunjukkan kesiapan untuk berdiri sendiri secara administratif maupun fiskal.

Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menegaskan bahwa Kaltim adalah salah satu provinsi yang paling siap mengajukan usulan pemekaran wilayah. Selain dokumen,  struktur politik juga ikut mendukung.

Dari seluruh aspirasi pemekaran yang masuk ke DPD maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kaltim tercatat mengusulkan sebanyak delapan calon DOB.

BACA JUGA:DPD RI Angkat Wacana Pilkada Lewat DPRD, Khawatirkan Pemisahan Pemilu oleh MK

Di antaranya: Kutai Utara, Kutai Tengah, Kutai Pesisir, Pasir Selatan, Berau Pesisir Selatan, Kabupaten Sangkulirang, Benua Raya, dan Kota Samarinda Baru.

Seluruhnya telah melewati proses penyampaian aspirasi masyarakat dan kajian awal oleh tim pemekaran daerah masing-masing.

"Kalau dilihat dari data dan kesiapan, saya kira Kaltim termasuk daerah yang paling matang dan serius menyiapkan DOB. Tapi dari delapan itu, Kutai Utara yang paling siap secara administratif dan politik," ujar Sofyan.

Sofyan mengungkapkan bahwa Komite I DPD RI saat ini mengantongi 188 usulan DOB dari seluruh Indonesia.

Sementara itu, versi Kemendagri mencatat ada 341 usulan, namun hanya sebagian kecil yang lolos verifikasi teknis dan administratif.

BACA JUGA:Tambang Ilegal Serobot Hutan Pendidikan Unmul, Komite III DPD RI Bakal Turun Tangan

Meski pemerintah pusat belum sepenuhnya membuka keran DOB, Sofyan menegaskan bahwa pembentukan daerah baru tetap dimungkinkan, dengan syarat ketat dan pendekatan selektif.

"DPD RI dan Komite I telah memiliki data 188 calon DOB, sedangkan versi Kemendagri ada 341 usulan. Tapi setelah diverifikasi, yang benar-benar memenuhi syarat sangat sedikit," jelas mantan Wali Kota Bontang itu.

Menurutnya, hambatan utama dalam proses pemekaran adalah lemahnya kelengkapan dokumen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: