Bankaltimtara

DPD RI Usulkan Revisi UU IKN Masukan Klausul Pembentukan DOB di Wilayah Sekitarnya

DPD RI Usulkan Revisi UU IKN Masukan Klausul Pembentukan DOB di Wilayah Sekitarnya

Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam.-Mayang/Disway Kaltim-

Terutama ketiadaan persetujuan kepala daerah dan DPRD kabupaten/kota induk.

BACA JUGA:Perdana di Kaltim, PN Samarinda Terima Permohonan Restitusi, Korban Pidana Boleh Menuntut Ganti Rugi

"Biar tokoh masyarakat, mantan camat, ketua adat tanda tangan semua, tapi kalau kepala daerah dan ketua DPRD tidak setuju, tidak akan bisa jalan. Itu syarat mutlak,"tegasnya.

Selain syarat administratif, kata Sofyan, terdapat kriteria jumlah kecamatan dan kesiapan fiskal yang juga menjadi pertimbangan penting.

Minimal ada lima kecamatan untuk membentuk kabupaten dan empat kecamatan untuk kota.

Sedangkan untuk pembentukan provinsi, dibutuhkan minimal lima kabupaten/kota.

Di luar itu, kemampuan fiskal, kualitas pelayanan publik, dan ketersediaan aparatur sipil negara yang mumpuni juga menjadi prasyarat mutlak.

"Banyak yang bersemangat minta dimekarkan, tapi tidak siap ketika diminta melengkapi syarat-syaratnya,"katanya.

BACA JUGA:Punya Nama Besar, Tapi Persiba Masih Sulit Gaet Sponsor

DPD RI juga melihat bahwa pemekaran wilayah di Kalimantan Timur menjadi relevan dalam konteks pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Keberadaan IKN membutuhkan penyangga daerah yang kuat secara struktural dan otonom secara fiskal.

Komite I bahkan tengah mengkaji opsi untuk memasukkan klausul pemekaran ke dalam revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara.

Agar DOB di sekitar IKN memperoleh dasar hukum yang kuat dan bisa diprioritaskan secara nasional.

BACA JUGA:10 Unit Longboat Dishub Mahulu Siap Jemput Bahan Pangan Bantuan Pemprov Kaltim

"Ini sedang kami dorong dalam revisi UU IKN. Kita ingin ada terobosan hukum yang memungkinkan DOB di sekitar IKN bisa diprioritaskan. Karena kebutuhan dan konteksnya sangat mendesak,"jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: