“Benar, barang bukti tersebut ditemukan saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku,” tegas Ipda Sangidun.
BACA JUGA:Perintah Mendagri untuk Pejabat di Daerah: Dilarang Flexing, Dilarang ke Luar Negeri
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya narkotika.
“Mari kita bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan dari pengaruh narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa,” pungkas Ipda Sangidun.
Sebelumnya, Polresta Balikpapan juga mengungkap praktik tersebut setelah menangkap seorang residivis narkotika berinisial HSN alias CPG (44) pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 01.30 Wita.
Kejadiannya pun sama, di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota.
Cara pelaku penyalahgunaan narkotika demi untuk mengelabui petugas ini pun terus berkembang, salah satunya melalui modus sistem tempel.
BACA JUGA:Ketahuan karena Dibeber Adik Sendiri, Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba di Samarinda
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyebut modus ini memungkinkan pengedar dan pemasok tidak pernah bertemu langsung.
“Saat diamankan, petugas menemukan satu unit ponsel di tubuh pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kos tempat pelaku tinggal, tempat seluruh barang bukti ditemukan,” jelasnya.
Ia juga menuturkan bahwa pelaku menjual sabu dengan harga Rp1 juta per gram. Setelah barang laku, hasil penjualan disetorkan kepada pemasok.
Dari penggeledahan di kos yang ditempati HSN di Jalan Telaga Sari, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni 3 paket sabu seberat brutto 2,50 gram, 1 timbangan digital, 3 bundel plastik klip bening kosong, 1 sendok dari sedotan plastik warna hitam, 1 kotak warna putih, dan 1 unit handphone merek Oppo Reno 12F warna hitam.
HSN diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2021 yang baru bebas pada 2024. Profesi sehari-harinya adalah buruh harian lepas.
“Tindakan pelaku bertentangan dan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara,” tegas Ipda Sangidun.