“Alhamdulillah sudah ada kesepakatan antara SPSI selaku kuasa dari buruh terkait dengan dua bulan gaji mereka yang terlambat, dan Insya Allah akan diselesaikan pada bulan September ini,” ujarnya, Rabu 3 September 2025.
BACA JUGA: Polresta Samarinda Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perakitan Bom Molotov Jelang Aksi 1 September
Gasali menjelaskan, keterlambatan terjadi karena salah satu subkontraktor wanprestasi. Pembayaran akan dilakukan dengan memanfaatkan sisa invoice yang masih ada di perusahaan tersebut.