Bankaltimtara

Sanksi hingga Puluhan Juta Masih Dikaji, Raperda KTR Masuk Tahap Akhir

Sanksi hingga Puluhan Juta Masih Dikaji, Raperda KTR Masuk Tahap Akhir

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung-Salsabila-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Balikpapan secara substansi telah dirampungkan DPRD.

Namun sebelum diketok menjadi peraturan daerah, draf aturan itu kini berada pada tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.

Salah satu poin yang masih diselaraskan adalah ketentuan sanksi, yang dalam pembahasan sebelumnya sempat mengemuka mulai dari Rp200 ribu hingga mencapai Rp50 juta, bergantung jenis pelanggaran.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan tidak ada lagi perubahan materi di tingkat dewan.

BACA JUGA: Penanganan Banjir Balikpapan Butuh Rp 1,5 Triliun, Anggaran Masih Minim

Seluruh substansi telah disepakati dan dinyatakan final.

"Pembahasan materi sudah clear, sudah tuntas, sudah final. Tinggal kemudian hasil harmonisasi, kita tunggu harmonisasi dari Kemenkumham dan kemudian fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” terangnya saat diwawancara langsung, Jumat (13/2/2026).

Menurut Andi, proses yang tengah berjalan bukan lagi perdebatan politik, melainkan mekanisme administratif yang menjadi syarat pembentukan regulasi daerah.

Harmonisasi dilakukan untuk memastikan draf sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta tepat secara redaksional.

BACA JUGA: Komisi II DPRD Balikpapan Temukan Masalah Perizinan Ritel Modern saat RDP Stok Sembako Jelang Ramadan

"Harmonisasi itu secara legal drafting harus dicek dulu. Redaksionalnya, tata bahasanya, tata perundang-undangannya, kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi. Baru kemudian nanti fasilitasi lagi,” tuturnya.

Tahapan ini dilakukan di wilayah Kaltim sebelum draf difasilitasi pemerintah provinsi. Setelah itu, Raperda akan kembali ke DPRD untuk ditetapkan dalam rapat paripurna.

"Perjalanannya kapan selesai? Secepatnya kalau mereka selesai. Kita tunggu itu saja,” ujar pria yang akrab disapa A3 itu.

Raperda KTR dirancang untuk mengatur pembatasan aktivitas merokok, promosi, serta aktivitas terkait produk tembakau di sejumlah kawasan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait