Kasus ini telah ditingkatkan statusnya sejak 24 Juli 2025. Polda Kaltim memasang garis polisi di gudang dan menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf e dan f.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menambahkan hasil uji laboratorium membuktikan kualitas produk tidak sesuai klaim kemasan.
“Ini adalah kemasan dengan label ‘premium’, tetapi kualitasnya berada dalam kategori ‘medium’. Artinya, tetap layak konsumsi, hanya hak konsumen telah dilanggar,” pungkasnya.