Adapun beberapa waktu lalu Satgas Pangan Daerah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur membongkar dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, terkait peredaran beras bermutu rendah yang dikemas dengan label premium.
Pengungkapan ini dilakukan setelah penyelidikan terhadap sebuah gudang milik perusahaan berinisial CV SD di Balikpapan.
Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa temuan tersebut berawal dari operasi Satgas Pangan pada 16 Juli 2025.
Dalam pemeriksaan, petugas mendapati beras kemasan 5 kilogram merek Rambutan dan Mawar Sejati yang kualitasnya tidak sesuai dengan informasi pada label.
“Kami dari Satgas Pangan Daerah telah mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait penjualan beras yang tidak sesuai dengan mutu dalam kemasan,” tegas Kombes Bambang.
Dari lokasi, polisi menyita 300 karung beras merek Rambutan dan 500 karung merek Mawar Sejati, masing-masing berisi 5 kilogram dengan total berat sekitar 4 ton.
Beberapa sampel sudah diamankan untuk uji laboratorium, sementara sisanya tetap disegel di gudang tersebut.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa kedua merek tidak memenuhi standar mutu sebagaimana tercantum dalam label premium.
Beras Mawar Sejati tidak sesuai pada aspek butir patah, menir, dan butir kuning rusak. Sementara beras Rambutan lebih buruk dengan tambahan temuan butir merah dan butir kapur.
Selain barang bukti beras, petugas juga mengamankan dokumen legalitas perusahaan, catatan distribusi, serta nota pembelian.
“Seluruh dokumen ini turut diamankan sebagai barang bukti pendukung penyelidikan,” ujar Kombes Pol Bambang.
Pelanggaran tidak hanya pada mutu beras. Harga jual produk tersebut juga melampaui batas Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.
Beras premium semestinya dijual maksimal Rp15.400 per kilogram, namun produk ini dilepas dengan harga Rp16.400 per kilogram.
"Padahal kualitasnya bahkan tidak mencapai standar premium, melainkan berada di bawah kategori submedium yang seharusnya dijual di bawah Rp13.100 per kilogram,” ungkapnya.
Polisi menegaskan komitmen untuk melindungi hak konsumen dan memastikan produk pangan sesuai label.
Saat ini, penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri asal-usul produksi dan jalur distribusi beras tersebut.