Sebagai bentuk dukungan resmi, Bupati Aulia telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor S-19/WASBANG/400.14.1.1/07/2025, pada Senin, 28 Juli 2025.
BACA JUGA: Transaksi UMKM Tembus Rp5 Triliun, Kukar Kembali Raih Inabuyer Award
BACA JUGA: Terdampak Batubara, APBD Kukar 2026 Diproyeksi Anjlok di Angka Rp7 Triliun
SE ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri RI terkait Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, seluruh kepala OPD, camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Kukar.
Termasuk juga perusahaan, BUMN/BUMD, serta lembaga keagamaan dan kemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, menyebut bahwa distribusi bendera sudah dimulai secara bertahap.
BACA JUGA: Warga Jonggon dan Brimob Damai, Biaya Pengobatan Ditanggung Sampai Sembuh
BACA JUGA: Meriah! Panggung Budaya Nusantara Hadir di Tenggarong Selama 5 Hari
“Saat ini kalau di Kesbangpol sendiri sekitar 1.500-an. Tapi ini tahapannya berlanjut dari tahun ke tahun,” jelas Rinda.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebatas instruksi pemerintah, melainkan sebuah gerakan bersama untuk menyatukan seluruh elemen masyarakat dalam semangat nasionalisme.
“Kami berharap ada keterlibatan aktif seluruh komponen masyarakat,” katanya.
Gerakan pembagian 10 juta bendera Merah Putih ini diharapkan menjadi simbol kolaborasi lintas sektor, baik pemerintah, swasta, hingga individu, dalam menyambut hari kemerdekaan.
BACA JUGA: RSUD AM Parikesit Punya Gedung Baru Khusus Ibu dan Anak, Pisahkan dari Pasien Penyakit Menular
BACA JUGA: Kukar Hentikan Sementara Proyek APBD 2025, Ini Alasannya
“Jadi mulai 1 Agustus diharapkan seluruh masyarakat negara, termasuk instansi baik pemerintah maupun swasta, ikut mengibarkan bendera sampai tanggal 31 Agustus 2025,” tutup Rinda.