BERAU, NOMORSATUKALTIM - Penggunaan satu gedung kantor oleh lebih dari satu instansi dinilai mengganggu efektivitas pelayanan.
Selain berpotensi menimbulkan tumpang tindih kegiatan, kondisi ini juga dapat menghambat kelancaran operasional masing-masing instansi.
Salah satunya terjadi di kantor yang saat ini digunakan bersama oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Berau, Nofian Hidayat, menilai penggunaan satu gedung oleh lebih dari satu instansi tidak berjalan efektif.
BACA JUGA: Pisah dari BPBD Berau, Disdamkartan Jadi Dinas Baru Tahun Depan
BACA JUGA: Kekurangan Ratusan Personel Damkar, BPBD Berau Berencana Bentuk Relawan
Menurutnya, keberadaan 2 lembaga dalam satu lokasi menyulitkan pengawasan dan mengganggu operasional akibat tumpang tindih aktivitas serta lemahnya koordinasi.
"Kalau dua instansi beroperasi dalam satu gedung, itu tidak berjalan efektif. Kita jadi tidak bisa mengawasi secara intens operasional yang ada," ujarnya.
Ia mencontohkan, situasi saat ini sudah cukup menyulitkan dari sisi pengawasan.
Tidak adanya pembatas yang jelas antarinstansi membuat sulit membedakan pegawai KPU dan BPBD Berau.
BACA JUGA: Selundupkan Burung di Celana Dalam, Pria di Berau Ini Diringkus di Bandara
BACA JUGA: Bekudung Batiung, Ajang Tahunan untuk Pertahankan Tradisi Adat Budaya Asli Berau
Kondisi serupa juga terjadi pada mobilitas tamu, yang tidak dapat dipantau secara optimal.
Selain itu, Nofian turut menyoroti sejumlah aspek pendukung seperti kondisi bangunan, infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM) yang dinilainya masih perlu banyak pembenahan.
Menurutnya, keterbatasan tersebut turut memengaruhi efektivitas kinerja dan operasional yang belum berjalan maksimal.