Warga Lingkar Tambang PT PSG Geruduk Kantor Bupati Berau

Selasa 24-06-2025,08:31 WIB
Reporter : Maulidia Azwini
Editor : Hariadi

BERAU, NOMORSATUKALTIM – Warga yang tergabung dalam Aliansi Lingkar Tambang Sambarata menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Berau, Jalan APT Pranoto, Tanjung Redeb, pada Senin, 23 Juni 2025.

Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi pada 26 Mei 2025, sebagai bentuk respons atas belum adanya kepastian dari pemerintah daerah. 

Massa menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau lebih tegas dalam menerapkan regulasi terkait perekrutan tenaga kerja. 

Agar masyarakat sekitar tambang mendapatkan kesempatan yang adil.

BACA JUGA: Warga Intu Lingau Gelar Aksi di DPRD Kubar, Tuntut Pengembalian Tanah hingga Realisasi Plasma Sawit

BACA JUGA: Tolak Gabung dengan UMB, Puluhan Mahasiswa dan Alumni STIPER Berau Gelar Aksi Unjuk Rasa

Dalam aksinya, massa tetap menuntut keadilan atas sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan perlakuan diskriminatif oleh manajemen PT Prima Sarana Gemilang (PT PSG). 

Mereka mendesak agar 3 pejabat perusahaan segera angkat kaki dari Kabupaten Berau.

Massa aksi ditemui Sekretaris Daerah (Sekda) Berau Muhammad Said, Wakil Ketua II DPRD Berau Sumadi, Anggota DPRD Agus Uriansyah, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Zulkifli Azhari.

Menanggapi aksi tersebut, Sekda Berau, Muhammad Said menjelaskan bahwa persoalan yang disampaikan warga masuk dalam ranah pengawasan ketenagakerjaan. 

BACA JUGA: Dump Truk Liebherr T230, Kendaraan Tambang Langka di Dunia, Kini jadi Ikon Wisata Unik di Bukit Pelangi

BACA JUGA: Mediasi Disnaker Berbuah Manis, 3 Perusahaan Tambang Siap Bayar Hak Pekerja

Dimana kewenangan tersebut kini berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

“Di bidang pengawasan ketenagakerjaan ini merupakan turunan dari provinsi. Kita mengupayakan secepat mungkin agar provinsi bisa turun, agar persoalan-persoalan di daerah ini bisa segera diselesaikan,” jelasnya.

Said menambahkan, seluruh langkah seperti pengawasan, penindakan, hingga rekomendasi akad perekrutan tenaga kerja, berada di bawah otoritas provinsi. 

Kategori :