Bankaltimtara

Polisi di Berau Amankan Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 100,55 Gram

Polisi di Berau Amankan Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 100,55 Gram

Barang bukti yang disita dari pengedar narkoba di Berau.-istimewa-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 100,55 gram di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb, pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Tanjung Redeb.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud," kata AKP Agus Priyanto, Minggu, 18 Januari 2026.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial EP (26) di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb pada pukul 18.30 Wita.

BACA JUGA: Miliki 10 Bungkus Sabu, Pengedar Narkoba di Bontang Ditangkap Polisi

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Sabu 52 Kilogram di Balikpapan Mengaku Dijebak, Penasihat Hukum Ajukan Banding

"Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan rumah tersangka yang disaksikan oleh warga setempat," ujarnya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 2 bungkus sedang yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 100,55 gram.

"Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik pembungkus, satu unit handphone, satu buah jaket, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," bebernya.

Kemudian, tersangka EP 26 beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Berau guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA: Maskapai Wings Air Resmi Buka Rute Tanjung Redeb - Maratua, Operasikan Pesawat ATR 72-600

BACA JUGA: BMKG Sebut Sesar Mangkalihat dan Sangkulirang Jadi Sumber Potensi Gempa di Berau

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Agus Priyanto pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bekerjasama dengan kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: